
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menutup pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2025 dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp712,874 miliar. Capaian tersebut terungkap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (20/7/2026).
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bali disebutkan, realisasi pendapatan daerah pada 2025 mencapai Rp7,048 triliun atau 105,82 persen dari target sebesar Rp6,660 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat Rp6,554 triliun atau 88,42 persen dari pagu anggaran sebesar Rp7,412 triliun.
Dari realisasi tersebut, APBD Bali 2025 mencatat surplus anggaran sebesar Rp493,662 miliar.
Selain itu, penerimaan pembiayaan mencapai Rp620,675 miliar, yang berasal dari SiLPA Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp623,732 miliar setelah dikurangi koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya sebesar Rp3,056 miliar.
Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp401,464 miliar, terdiri atas penyertaan modal daerah sebesar Rp158 miliar dan pembayaran cicilan pokok utang sebesar Rp243,464 miliar.
Dengan demikian, pembiayaan neto tercatat sebesar Rp219,211 miliar. Jika ditambahkan dengan surplus anggaran, maka SiLPA Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp712,874 miliar.
Dalam pembahasannya, DPRD Bali juga mencermati hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dewan mencatat masih terdapat dua temuan utama, yakni terkait pengelolaan hibah uang kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban swakelola jasa manajemen konstruksi.
Atas temuan tersebut, DPRD memberikan tiga rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali, yaitu memperketat verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan hibah, meningkatkan monitoring dan evaluasi kesesuaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan kondisi riil di lapangan, serta menjadikan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 sebagai pedoman dalam penyusunan pagu anggaran jasa konsultan manajemen konstruksi Pembangunan Turyapada Tower, termasuk meningkatkan ketelitian dalam pengawasan sisa nilai kontrak. (*)








