
KLUNGKUNG-Satuan Reserse Polres Klungkung menggrebeg tajen yang diadakan di wantilan Pura Dalem Desa Getakan. Dalam penggrebegan itu, polisi mengamankan DA yang bertindak sebagai penyelenggara tajen. DA sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubag Humas Polres Klungkung AKP I Putu Gede Ardana mengungkapkan pembubaran tajen yang diadakan di tengah masa pandemi sebagai tindak lanjut Operasi Cipta Kondisi dan imbauan Gubernur Bali Nomor 215/Gugascovid19/VI/2020.
“Polres Klungkung tidak akan kompromi terkait keberadaan kerumunan dalam jenis apapun, ini demi memutus oenyebaran Covid-19 dengan melarang kegiatan keramaian termasuk judi sabung ayam/judi tajen, serta segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” tandas AKP Putu Ardana, Jumat (4/12/2020).
Dalam penggrebegan itu polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 150.000, 1 buah sangkar ayam yang terbuat dari bambu, 1 buah kentongan yang terbuat dari bambu beserta alat pemukulnya yang terbuat dari kayu dan 2 buah pisau taji. (yan)








