
DENPASAR – Masyarakat di Kota Denpasar dan Badung Selatan diimbau untuk tidak menggelar pesta kembang api atau petasan saat merayakan malam tahun baru.
Imbauan itu disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menegaskan, larangan pesta kembang api sebagai wujud empati atas musibah bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta beberapa daerah lainnya di Indonesia.
“Kami tidak mengeluarkan izin untuk penggunaan kembang api menyambut Natal dan Tahun Baru. Apabila izin sudah terlanjur diberikan, agar segera menerbitkan surat pembatalan,”ujar Kompol I Ketut Sukadi saat jumpa pers akhir tahun di gedung Pesat Gatra Polresta Denpasar, Jumat (26/12/2025).
Bagaimana dengan penjual kembang api di pinggir jalan ? Sukadi menegaskan dilakukan pengawasan oleh Kepolisian bersama Satpol PP. “Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait teknis di lapangan,”tegas perwira yang sebentar lagi purna tugas ini.








