
TABANAN – Puluhan knalpot brong beserta sepeda motor disita Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan selam operasi Patuh Agung 14 sampai 27 Juli.
Berdasarkan data Satlantas Polres Tabanan dalam operasi Patuh Agung, sebanyak 31 knalpot brong berhasil disita. Dua kendaraan motor knalpot brong, 24 surat STNK dan 20 SIM yang disita dan dibeber Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Lantas AKP Anton Suherman, Senin (28/7/2025).
Menariknya terhadap barang bukti sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, polisi secara langsung melakukan pengukuran kebisingan suara. Hasil didapat sepeda motor dengan knalpot brong rata-rata tingkat kebisingan melebihi ambang batas standar nasional Indonesia (SNI) mencapai 104 desibel (db). Tekanan kebisingan suara knalpot brong standar 80 desibel (db) untuk ukuran mesin 80-175 CC.
“Puluhan knalpot brong, sepeda motor dan surat kendaraan yang berhasil amankan ini adalah hasil setelah digelar razia saat Operasi Patuh Agung 2025,” ungkap Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Pati.
Penggunaan knalpot brong ini masuk dalam pelanggaran tipiring, karena knalpot yang digunakan untuk kendaraan roda itu tidak sesuai dengan speknya atau standar SNI yang mengeluarkan suara bising. Sehingga ini mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan polusi suara.
“Kami berkomitmen menertibkan seluruh pengendara sepeda motor roda dua yang menggunakan knalpot brong ini dengan penindakan tilang,” sebut Kapolres Putu Bayu.
Selain itu menyita knalpot brong, pihaknya meminta pelanggar membuat surat pernyataan. Bilamana untuk kedua kali mereka melakukan hal yang sama. Maka secara sukarela menyerahkan knalpot tersebut kepada Satuan Lalu Lintas.
“Harapannya supaya masyarakat sadar bahwa penggunaan knalpot tidak diperbolehkan untuk motor yang digunakan sehari-hari dan tidak layak dipakai secara keselamatan,” tandasnya.
Kendaraan roda dua knalpot brong sejatinya bisa digunakan. Dengan catatan untuk lomba seperti dragrace atau event yang sifatnya diakomodir pada satu tempat seperti kontes.
“Yang itu bisa kami maklumi,” ucapnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Tabanan menambahkan rata-rata pengendara motor roda dua yang menggunakan knalpot adalah kaum muda yang sudah memiliki SIM C. Dengan umur 16 tahun sampai dengan 25 tahun.
Pelanggar dengan usia 16-21 tahun sebanyak 15 orang. Kemudian pelanggaran 21-25 tahun sebanyak 52 orang dan 26-30 sebanyak 10 orang. Pelanggaran ini menggunakan sepeda motor matic yang mengganti knalpotnya dengan knalpot brong.
“Pelanggaran knalpot brong dominan berada wilayah Kediri dan Tabanan sepanjang Jalan By Pass Ir. Soekarno dan tempat tongkrongan anak muda di Gedung Kesenian Gedung Ketut Marya Tabanan. Di sana mereka kena razia,” pungkasnya. (jon)








