
DENPASAR – Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar membekukan sementara operasional Nanggala Medical Response Unit atau Namru 402 per Selasa (28/7/2026). Tindakan ini menyusul belum lengkapnya perizinan hingga sejumlah pelanggaran, seperti kendaraan operasional bodong, uniform tak sesuai aturan, hingga dugaan pungutan biaya penanganan korban kecelakaan.
Pembekuan itu berdasarkan hasil pertemuan di Polresta Denpasar menghadirkan manajemen PT Namru Batara Prabu, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, BPBD, dan PMI, Selasa (28/7/2026).
“Kami melaksanakan mediasi setelah menerima pengaduan masyarakat,”kata Wakasat Lantas Polresta Denpasar AKP Untung Laksono kepada wartawan usai memimpin mediasi.
Pihaknya mengundang instansi terkait untuk menjelaskan izin yang harus dilengkapi pihak Namru sesuai Permenkes Nomor 14 Tahun 2021.
“Tadi dijelaskan Dinas Kesehatan bahwa Namru ini sudah berbentuk PT, tetapi perlu verifikasi dan itu prosesnya lama,”kata AKP Untung Laksono.
Tak hanya masalah perizinan, sejumlah kendaraan operasional Namru 402 juga melanggar aturan.
“Tadi rekan-rekan wartawan sudah mendengar sendiri, sudah tidak terbantahkan bahwa motor yang dipakai ngawal itu zonk dan sudah kami tahan. STNK yang ditunjukkan ketika saya cross-check, nomor mesinnya tidak sama,”ungkapnya.
Disinggung satu unit mobil Crossover yang ikut ditahan di Polresta Denpasar, AKP Untung Laksono menegaskan memiliki dokumen sah, tetapi menyalahi spesifikasi dengan dipasangi rotator dan sirine untuk mengangkut nakes padahal izin belum keluar.
“Ada mobil Alphard yang sempat dipakai ambulans, tetapi sudah diambil pemiliknya sekitar tiga bulan lalu. Kami meminta Namru segera menyelesaikan masalah perizinan, termasuk kendaraan agar sesuai aturan dan etika berkendara juga kami sampaikan karena ada keluhan masyarakat. Jadi, sebelum semuanya lengkap, Namru dibekukan,”tegas mantan kasat Lantas Polres Klungkung ini.
Untung Laksono juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan medis terutama dalam penanganan gawat darurat secara gratis.
“Masyarakat sekarang kan lebih cerdas. Ada laka lantas menggunakan ambulans BPBD maupun PMI itu gratis,”tandasnya.
Pihak Namru juga mendapat peringatan keras terkait penggunaan alat komunikasi Handy Talkie (HT) pada frekuensi rahasia Polri. AKP Untung Lakson juga memberikan teguran terkait uniform yang digunakan seperti pasukan.
Sementara, Direktur PT Namru Batara Prabu, Abu Ahmad mengatakan sudah setahun melakukan kegiatan kemanusiaan yang diawali dari banyaknya relawan menggunakan ambulans rekanan. “Saya melihat ada potensi dan akhirnya mencari izin,”kata Abu Ahmad.
Setelah adanya pengaduan masyarakat yang terkena biaya, pihak manajemen Namru dipanggil Satlantas Polresta Denpasar.
“Kami mendapat moratorium dan arahan dari Kasat Lantas agar berhenti beroperasi dan sebulan kami berhenti beroperasi,”ungkapnya.
Namru kembali beroperasi setelah keluarnya Nomor Induk Berusaha atau NIB.
“Di pikiran saya kalau sudah keluar NIB yang ada tulisan ‘layanan diizinkan untuk evakuasi medis’, maka saya pikir sudah bisa beroperasi, tapi ternyata ada izin penyelenggaraan ambulans yang belum,”ungkapnya. (*)








