KLUNGKUNG – Satpol PP menghentikan paksa usaha pengeringan limbah bulu ayam di simpang empat Pantai Watu Klotok, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung Selasa (26/5/2026).
Menurut Kasatpol PP Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, usaha itu dikategorikan melanggar Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Suwarbawa kepada wartawan menyampaikan, anggotanya sudah memantau ke lokasi, persisnya di belakang Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Desa Tojan. Monitoring melibatkan Kepala Seksi Trantib Kecamatan Klungkung, Perbekel Desa Tojan, Ahli Madya Satpol PP, Jabatan Fungsional Satpol PP dan regu patroli.
Aparat hanya bertemu dengan buruh Matius Bili (19). Sedangkan pemilik usaha pengolahan limbah bulu ayam, menurut penjelasan Matius Bili merupakan seorang anggota Polri. Limbah itu didatangkan dari wilayah Gianyar, kemudian dikeringkan di Klungkung untuk selanjutnya dijual kembali.
Warga Klungkung Keluhkan Limbah Bulu Ayam, Bau Menyengat Muncul Banyak Lalat
“Karena pemilik tidak ada di tempat, melalui buruhnya kami peringatkan agar kegiatan dihentikan. Selanjutnya kami bersama pemerintah desa akan awasi, kalau kegiatan tersebut kembali dilakukan dan mengganggu lingkungan sekitar, kami akan lakukan penegakkan sesuai dengan kewenangan yang kami miliki,” kata Suwarbawa, Rabu (27/5/2026).
Sebelumnya warga yang membuka usaha di seputaran simpang empat Pantai Watu Klotok, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung mengeluhkan aktivitas pengolahan limbah bulu ayam yang memunculkan bau tidak sedap dan munculnya kerumunan lalat. Bau menyengat bahkan dirasakan warga hingga radius 100 meter lebih. Pemrosesan limbah bulu ayam itu memanfaatkan lahan sawah yang masih produktif. Sementara di sekitaran lokasi terdapat banyak penjual makanan dan tempat aktivitas ayak pasir. (yan)








