
KUTSEL – 10 Warga Negara Asing (WNA) terjaring Operasi Wirawaspada 2026 Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Pengamanan dilaksanakan atas berbagai pelanggaran keimigrasian yang dilakukan, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga penggunaan dokumen fiktif.
Untuk diketahui, rangkaian operasi ini berlangsung pada awal bulan April lalu. Operasi menyasar beberapa titik vital keberadaan WNA di wilayah kerja Kanim Ngurah Rai, serta aktivitas digital yang dipantau melalui Unit Siber Keimigrasian.
Dari operasi yang dilaksanakan Rabu (8/4/2026) di wilayah Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, petugas mengamankan 2 WNA yang diduga menggunakan modus izin tinggal fiktif untuk menetap di Indonesia. Mereka adalah AKC, WN Nigeria, Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang diduga mendirikan perusahaan fiktif, dan SM, WN Uganda, Pemegang ITAS Remote Worker yang diduga menggunakan dokumen palsu dalam proses pengajuannya.
Di hari yang sama, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga melakukan penelusuran di ranah siber, dan berhasil melacak praktik prostitusi daring yang melibatkan 2 WN Rusia berinisial KP dan VB. Mereka diduga beroperasi sebagai penyedia jasa prostitusi online di Bali.
Selanjutnya, pada Kamis (9/4/2026), Tim Inteldakim melaksanakan Operasi Gabungan bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Operasi menyisir area Jalan Poppies Kuta, dan mengamankan 6 WNA diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Mereka adalah 2 orang WN Tanzania berinisial AFL dan ATK yang ditemukan telah melampaui masa izin tinggal (overstay). Kemudian, yaitu 3 WNA asal Uganda berinisial CN, MN, dan RN yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal dimiliki. Serta 1 WNA Nigeria berinisial CA yang kedapatan memiliki paspor habis masa berlakunya, dan diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal.
Kepala Kanim Ngurah Rai, Bugie Kurniawan memastikan, seluruh WNA terjaring telah dibawa ke Kanim Ngurah Rai untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan mendalam. Dan sanksi tegas akan diberikan terharap mereka yang terbukti melanggar, baik itu berupa pendeportasian maupun penangkalan.
Bugie menjelaskan, Operasi Wirawaspada 2026 adalah manifestasi dari fungsi penegakan hukum keimigrasian dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia, khususnya Bali. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi WNA yang mencoba mengakali hukum di Indonesia, baik melalui dokumen fiktif maupun penyalahgunaan izin tinggal. Bali adalah destinasi internasional yang terbuka bagi mereka yang patuh. Namun bagi yang melanggar, tindakan tegas berupa pendeportasian hingga penangkalan adalah harga mati demi menjaga wibawa kedaulatan negara,” tegasnya.
Rangkaian Operasi Wirawaspada ini, sambung dia, dilaksanakan serentak di wilayah kerja keimigrasian seluruh Indonesia sebagai agenda strategis nasional. Langkah masif ini menjadi bukti nyata sinergi dan komitmen kuat Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) dalam memperketat pengawasan orang asing, serta menegakkan kedaulatan hukum di seluruh pelosok negeri.
“Ditjenim turut mengundang peran aktif dan dukungan masyarakat, untuk terus melaporkan aktivitas WNA di sekitarnya, demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban nasional secara berkelanjutan,” pungkasnya. (adi)








