
BULELENG – Polres Buleleng melalui Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) bekuk 6 orang pelaku kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Selain mengamankan 6 pelaku yang ditangkap pada 5 tempat kejadian perkara (TKP) terpisah, Tim Opsnal Satresnarkoba juga menyita barang bukti antara lain berupa 33,59 gram brutto sabu-sabu, handphone dan uang tunai Rp1,8 juta.
“Penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba ini merupakan wujud komitmen Polres Buleleng dalam memberantas, memerangi kejahatan narkoba demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Buleleng,” tandas Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman saat mereliese kasus ini di Mapolres Buleleng, Jumat (20/2/2026).
Kapolres Ruzi didampingi Kabagops Kompol I Made Agus Dwi Wirawan, Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz, Kasatresnarkoba AKP Putu Edy Sukaryawan dan Kasatreskrim Polres Buleleng AKP IGN Jaya Widura mengungkapkan, pada operasi yang dilaksanakan dalam kurun waktu Bulan Januari – Februari 2026, Satresnarkoba menangkap 6 orang pelaku penyalahguna dan peredaran gelap narkoba pada 5 TKP terpisah.
“Selain enam pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini berhasil disita antara lain 33,59 gram brutto sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp1,8 Juta, hasil penjualan sabu-sabu dari dua tersangka,” tandas Kapolres Ruzi Gusman lanjut menugasakan Kasatresnarkoba AKP Edy Sukaryawan untuk memaparkan kasus Narkoba yang diungkap.
Pengungkapan pertama, kata Kasatresnarkoba Edy Sukaryawan, dilakukan pada hari Selasa, 27 Januari 2026 di Desa Bila Kecamatan Kubutambahan.
“Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial VR (27) beralamat Banjar Dinas Kelod Kauh Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan berhasil disita antara lain 1 paket sabu dengan berat 1,28 gram brutto dan hanphhone sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya, tersangka yang mengaku membeli sabu dengan sistem tempel ini dijerat pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” jelasnya.
Berikutnya, Sabtu, 31 Januari 2026, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial KL (39) di Banjar Dinas Pangussari Desa Tigawasa Kecamatan Banjar.
“Dari tersangka berhasil disita satu buah pipet kaca berisi residu yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 1,34 gram brutto, handphone dan uang tunai Rp1,6 Juta sebagai barang bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, KL yang mengakui uang Rp1,6 Juta sebagai hasil penjualan sabu dijerat pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. lampiran II UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah di rubah dalam Bab II Pasal VII angka 50 UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” jelasnya.
Pada operasi di Kecamatan Gerokgak, lanjut Kasatresnarkoba Edy Sukaryawan, tim opsnal tersangka berinisial TL (39) beralamat Banjar Dinas Taman Sari Desa/Kecamatan Gerokgak.
“Dari hasil penggeledahan tim opsnal menyita 34 paket sabu dengan berat total 7,74 gram brutto, 1 buah tas pinggang dan handphone sebagai barang bukti,” terangnya.
Atas perbuatannya, TL yang mengaku mendapatkan sabu melalui sistem tempel di Jalan Cokroaminoto Denpasar ini dijerat pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. lampiran II UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah di rubah dalam Bab II Pasal VII angka 50 UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegasnya.
Selanjutnya, pada operasi tanggal 11 Februari 2026, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial TP (29) beralamat Jalan Rambutan Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Buleleng dan MA (45) beralamat Jalan Pulau Belitung No 18 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Buleleng.
“Dari penggeledahan berhasil disita 1 paket sabu dengan berat 0,28 gram brutto, 1 plastik plip berisi sabu dengan berat total 20,73 gram brutto, 1 buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp250 ribu sebagai barang bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, TP dan MA yang mengakui menjual sabu dengan sistem tempel sesuai arahan bosnya berinisial KK dijerat pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. lampiran II UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perbuatan TP dan Ma juga dijerat pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah di rubah dalam Bab II Pasal VII angka 50 UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Iya, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka TP dan MA terindikasi kuat terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Terhadap kasus ini, kita masih melakukan pengembangan,” tegasnya.
Sementara pada operasi hari Selasa, 17 Februari 2026, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial KS (40) di Banjar Dinas Kelodan Desa Pengelatan Kecamatan Buleleng.
“Dari penggeledahan berhasil disita 2 paket sabu dengan berat total 0,65 gram brutto, 1 buah bong dan 1 buah handphone sebagai barang bukti,” tandasnya.
Atas perbuatannya, KS yang mengaku mendapatkan paket sabu dari seseorang dengan sistem tempel di Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng ini dijerat dengan pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tandasnya.
Kasatresnarkoba Edy Sukaryawan menambahkan, selain menetapkan 6 terduga pelaku penyalahguna dan peredaraan gelap narkoba ini sebagai tersangka, penyidik Satresnarkoba Polres Buleleng juga telah melaksanakan tindakan penahanan serangkaian proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap tersangka juga sudah dilakukan tindakan penahanan dan segera dilimpahkan ke Kejari Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (kar/jon)








