
BULELENG – Seorang anak baru gede (ABG) perempuan berusia 13 tahun beralamat di Kecamatan Gerokgak ‘digilir’ tiga orang pemuda, secara berturut pada hari Kamis, 12 Februari 2026 dan Jumat, 13 Februari 2026.
Lantaran trauma, aksi brutal tiga oknum pemuda yang tak hanya melakukan kekerasan seksual, tetapi juga mendobrak pintu rumah dalam melakukan aksinya, terpaksa dilaporkan korban ke SPKT Polres Buleleng.
“Iya benar, SPKT Polres Buleleng menerima laporan tersebut dan langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Buleleng,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz seijin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusmandi Mapolres Buleleng, Kamis (19/2/2026).
Kasi Humas Yohana memaparkan, berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan awal diketahui korban mengalami kekerasan seksual secara berturut pada hari Kamis, 12 Februari 2026 dan hari Jumat, 13 Februari 2026.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak,” ungkapnya.
Saat itu, korban yang sedang tidur di ruang tamu, didatangi ketiga orang terlapor.
“Kehadiran ketiga terlapor yang langsung masuk rumah, membuat korban ketakutan dan berusaha menyelamatkan diri ke kamar dan mengunci pintu,” jelasnya.
Melihat korban masuk kamar, kata Yohana, ketiga terlapor memaksa masuk dengan mendobrak pintu kamar yang dikunci korban dari dalam.
“Ketiga terlapor mendobrak pintu kamar korban. Setelah berada dalam kamar, dua orang terlapor memegang kedua tangan korban dan membekap mulut korban, sementara satu orang terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban,” urainya.
Dari tiga terlapor yang secara bergiliran melakukan kekerasan seksual, korban hanya mengenal satu orang berusia 16 tahun beralamat di Kecamatan Gerokgak.
“Aksi serupa kembali terjadi pada hari Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita,” ungkapnya.
Salah satu terlapor, lanjut Yohana, kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp, mengajak korban keluar rumah.
“Saat korban keluar rumah, terlapor menyeret korban ke kebun jagung untuk melakukan persetubuhan. Aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh ketiga terlapor ini, kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Buleleng sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/52/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 14 Februari 2026,” jelasnya.
Selain memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi korban, penyidik Unit IV Satreskrim Polres juga telah meminta visum et repertum korban ke RSUD Kabupaten Buleleng.
“Kami pastikan kasus kekerasan seksual ini ditangani secara serius, profesional dan proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(kar/jon)








