
BULELENG – Polres Buleleng melalui Satreskrim Polres Buleleng bekuk dan memproses hukum 3 orang terduga pelaku tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Selain menetapkan terduga pelaku berinisial GRM (19) asal Banjar Dinas Kajekauh Desa Sudaji, AW (63) beralamat Desa/Kecamatan Kubutambahan dan KAW (21) beralamat Kelurahan Banjar Tegal Kecamatan Buleleng sebagai tersangka, penyidik Unit IV Satreskrim juga telah berkordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk pemulihan kondisi para korban.
“Hari ini, kita merilis pengungkapan kasus tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi pada tiga lokasi terpisah,” tandas Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat membuka pres reliese di Mapolres Buleleng, Senin (10/11/2025).
Kapolres Widwan didampingi Kasatreskrim AKP IGN Jaya Widura dan Kasi Humas Iptu Yohana Rosalin Diaz memaparkan, selain tindakan tegas terhadap pelaku, penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan KPAD untuk pemulihan kondisi korban.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen Polres Buleleng dalam melayani dan melindungi anak korban tindak kekerasan di Kabupaten Buleleng,” tandas Kapolres Widwan lanjut menugaskan Kasatreskrim Jaya Widura untuk menguraikan 3 kasus tindak kekerasan terhadap korban berusia 12 tahun di Kecamatan Buleleng, 15 tahun asal Kecamatan Buleleng dan berusia 17 tahun juga di Kecamatan Buleleng yang terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim atas laporan orang tua korban ke SPKT Polres Buleleng.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil visum et repertum, kata Kasatrekrim Jaya Widura, penyidik melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial GRM (19) yang diduga telah melakukan pesetubuhan dengan anak dibawah umur sebut saja Bunga (12) pada hari Sabtu, 20 November 2025.
“Tersangka yang berkenalan dengan korban melalui Whatsapp, janjian untuk bertemu pada hari Jumat, 19 September 2025. Dirumah tersangka, korban dibujuk untuk melakukan persetubuhan. Dengan mengatakan ‘tenang gen lamun beling aku ker tanggungjawab nganten jak kamu, tersangka menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” jelasnya.
Karena korban tidak datang bulan dan tersangka tidak mau bertanggungjawab, orangtua korban melaporkan tersangka ke SPKT Polres Buleleng.
Atas perbuatannya, lanjut Jaya Widura, GRM dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke Dua Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Perbuatan tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 milliar,” jelasnya.
Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang di awali perkenalan melalui media sosial juga menimpa korban yang berusia (17) di Kecamatan Buleleng.
“Kasus yang terjadi Senin, 8 Juli 2024 ini terungkap lantaran tersangka berinisial KAW tidak mau bertanggungjawab atas anak yang dilahirkan korban,” jelasnya.
Melalui penyelidikan dan test DNA, kata Kasatreskrim Jaya Widura, penyidik berhasil mengungkap perbuatan KAW (21) yang telah menyetubuhi korban, disertai ancaman pada hari Senin, 8 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wita di rumah tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan test DNA yang menyatakan tersangka ayah biologis bayi yang dilahirkan korban, penyidik menetapkan KAW sebagai tersangka,” terangnya.
Atas perbuatannya, KAW dijerat pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 Miliar.
Tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur, lanjut Kasatreskrim Jaya Widura juga menimpa sebut saja Mawar (15) asal Kecamatan Buleleng yang kerap dititipkan orang tuanya dirumah tersangka berinisial AW (63) beralamat di Desa/Kecamatan Kubutambahan.
“Sejak tahun 2016, saat korban sudah masuk sekolah dasar, tersangka menyetubuhi korban. Persetubuhan yang awalnya disertai paksaan, terus berlanjut hingga korban duduk dibangku SMP,” jelasnya.
Aib tak bisa ditutupi ketika pada tahun 2023. korban mengalami kehamilan dan melahirkan seorang bayi, namun tidak diakui oleh tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan test DNA kasus yang dilaporkan orangtua korban akhirnya terungkap, tersangka merupakan ayah biologis dari anak yang dilahirkan korban,” terangnya.
Atas perbuatannya, lanjut Jaya Widura, AW dijerat pasal 81ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
“Terhadap tersangka juga telah dilakukan tindakan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara terhadap korban, penyidik telah melakukan koordinasi dengan KPAD Buleleng untuk pemulihan kesehatan fisik maupun psikis korban,” pungkasnya.(kar/jon)








