
GIANYAR – Persidangan kasus pembunuhan I Made Agus Aditya (26) yang menggemparkan warga Gianyar kembali digelar di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (28/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni I Komang Indrajita alias Mang Indra, I Made Tole Yuliarta alias Tole, dan I Putu Sudarsana alias Sudar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, tuntutan dijatuhkan berbeda sesuai peran masing-masing.
Terdakwa I Putu Sudarsana alias Sudar dituntut 10 tahun penjara karena berperan mengejar dan menghalangi korban menggunakan sepeda motor.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, I Made Tole Yuliarta alias Tole dan I Komang Indrajita alias Mang Indra, masing-masing dituntut 13 tahun penjara. Keduanya dinilai berperan langsung dalam pemukulan dan penusukan korban dengan gunting hingga meninggal dunia.
“Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 4 September 2025, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa,” tandas Humas Kejaksaan Negeri (kejari) Gianyar, Nyoman Triarta Kurniawan.
Awal Mula Percekcokan di Jalan Raya Tojan
Fakta persidangan mengungkap, peristiwa tragis ini berawal dari insiden sepeda motor yang dikendarai Made Agus Aditya bersenggolan dengan motor yang dikendarai Tole membonceng Mang Indra di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Gianmya.Saat itu, Sudar yang mengendarai motor lain juga berada di lokasi.
Perdebatan pun memanas hingga korban memukul salah satu terdakwa. Tole kemudian mengambil gunting dari jok motor dan mengayunkannya ke korban, lalu memberikan gunting tersebut kepada Mang Indra yang kembali menusukkan ke arah korban.
Korban Made Agus Aditya sempat berlari menyelamatkan diri, tetapi dihalangi Sudar menggunakan motornya. Akhirnya, korban terjatuh dan kembali diserang hingga meninggal dunia di tepi jalan.
.Dalam tuntutannya, JPU menegaskan tuntutan telah mempertimbangkan fakta persidangan dan kasus serupa. Sebagai perbandingan, dalam perkara pembunuhan berencana, jaksa pernah menuntut pidana 14 tahun.
Di pihak lain, viral di media sosial, salah seorang dari keluarga korban kecewa dan protes dengan tuntutan jaksa.
“Tersangka dihukum (dituntut) 13 tahun penjara. Saya tidak takut dipenjara 13 tahun asalkan bisa membunuh orang tersebut,” lontar pria yang mengaku Bernama Sumadi tersebut. (yan)








