
GIANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar terus memperkuat Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) melalui kegiatan penerangan hukum kepada masyarakat. Penguatan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berintegritas.
Melalui Seksi Intelijen, Kejari Gianyar melaksanakan kegiatan penerangan hukum dengan tema “Peran Strategis BPD dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas”, bertempat di Ballroom Gedung Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gianyar, Senin (22/6/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gianyar.
“Melalui Program JAGA DESA, Kejaksaan Negeri Gianyar berkomitmen memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berintegritas,” ujar Kasi Intelijen Kejari Gianyar I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H, M.H.
Menurutnya program Jaga Desa merupakan salah satu upaya preventif Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik melalui peningkatan kesadaran hukum, deteksi dini dan mitigasi risiko hukum, serta pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai fungsi dan kedudukan BPD sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan sosialisasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). (*)








