
GIANYAR – Perangkat desa kini tidak bisa leluasa ikut kontestasi pada pemilihan kepala desa atau pemilihan perbekel (Pilkel). Bagi perangkat desa yang ikut mencalonkan diri syaratnya wajib mundur.
Keputusan ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian ketentuan tersebut ditindaklanjuti oleh Pemkab Gianyar dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor B-400.10.2.4/3186/DPMD/2026 yang ditujukan langsung kepada para Perbekel serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh desa pelaksana Pilkel serentak di Gianyar.
Pengetatan aturan Pilkel ini berlaku tanpa pengecualian bagi struktur perangkat desa seperti Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), dan lainnya hingga Kepala Kewilayahan atau Kelian Dinas/Dusun.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Gianyar, I Gede Daging, menjelaskan terdapat perbedaan antara aturan Pilkel periode ini dengan periode-periode sebelumnya.
Jika pada regulasi lama perangkat desa yang maju sebagai calon perbekel hanya diwajibkan untuk mengambil cuti, maka aturan baru di dalam PP ini menggariskan ketentuan yang jauh lebih mengikat.
“Setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon perbekel, mereka kini wajib mengundurkan diri,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Tahapan Pilkel dimulai Mei 2026 dengan agenda persiapan.Pemungutan suara secara serentak dijadwalkan 20 September 2026. (dar,yan)








