
GIANYAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar resmi melimpahkan dua tersangka kasus narkotika beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (24/7/2025).
Dua tersangka tersebut, Bagas Setiawan dan Suharyono, diserahkan dalam pelimpahan tahap II. Keduanya sebelumnya ditangkap di sebuah gang di wilayah Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, dengan barang bukti berupa empat plastik klip sedang berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,42 gram netto.
Pelimpahan dipimpin langsung oleh P.S Kanit 1 Satresnarkoba, Aiptu I Nyoman Suastika, S.H., bersama penyidik pembantu Brigadir I Kadek Windi Pranata Putra, S.H. Proses serah terima diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar, Ema Aulia Y., S.H., dan berlangsung lancar hingga pukul 12.30 WITA.
“Barang bukti yang diamankan merupakan hasil pengembangan penyelidikan di lapangan. Pelimpahan ini merupakan tahapan lanjutan dalam proses penegakan hukum,” ujar Kasi Humas Polres Gianyar, IPDA Gusti Ngurah Suardita, S.H.
Ia juga menegaskan Polres Gianyar terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika, dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. (yan)








