DENPASAR – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap oknum pengacara berinisial Putu NCA, Sabtu (14/5/2022) malam. Ia diduga terlibat peredaran ganja.
Informasi yang dihimpun, penangkapan Putu NCA merupakan hasil pengembangan dari pria berinisial I Putu SA (31). Pelaku digerebek di kosnya Jalan Uma Gunung, Sempidi, Badung pada Sabtu (14/5/2022). Ia kedapatan menyimpan 265 gram ganja.
“SA yang diinterogasi menyebut ganja yang disimpannya milik seorang pengacara yang berkantor di wilayah Dalung, Kuta Utara,” kata sumber petugas yang keberatan namanya diwartakan, Senin (16/5/2022).
Hari itu juga sekitar pukul 20.00 WITA, Putu NCA diamankan di rumahnya di wilayah Kuta Utara, Badung. Ia tak bisa mengelak setelah polisi menemukan plastik klip berisi daun, biji dan batang kering diduga ganja seberat 88 gram di kamarnya. “Total barang bukti yang diamankan 495 gram ganja. Ada juga ditemukan enam kertas berbentuk linting,”beber sumber.
Terkait adanya penangkapan itu, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengaku belum menerima laporan dari penyidik. “Belum mendapatkan informasi. Saya cek dulu. Nanti jika ada pasti disampaikan ke media,”ujar Sukadi. (dum)








