
Suasana tegang sempat mewarnai proses eksekusi lahan dan bangunan di Banjar Lumajang, Desa Samsam, Kerambitan yang dilakukan PN Tabanan karena perlawanan dari termohon
TABANAN – Pengadilan Negeri (PN) Tabanan melakukan Eksekusi tanah dan bangunan yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) di banjar Lumajang, desa Samsam, Kerambitan, Kamis (10/3/2022). Eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Nomor 5/PDT.X/2020/PN Tabanan. Perkara ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu dengan berbagai proses. Proses eksekusi ini sempat mendapat perlawanan dari termohon , namun eksekusi tetap berjalan. Kegiatan ini sempat membuat jalur Denpasar-Gilimanuk tersendat.
Sebelum pelaksanaan eksekusi bangunan dan lahan seluas 2200 meter persegi tersebut, sejumlah massa dari pihak termohon sempat beradu argumen dengan pihak PN Tabanan yang diwakili panitera. Adu argumen tersebut berlangsung sekitar satu jam dan berlangsung alot. Namun, karena sudah berkekuatan hukum tetap, pihak Pengadilan Negeri tetap melakukan eksekusi.
“Kami PN Tabanan melaksanakan eksekusi sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tabanan dan sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Panitera Pengadilan Negeri Tabanan, I Nyoman Windia di lokasi
Dia menjelaskan, awalnya termohon bernama Dewa Gede Mahayana meminjam uang di salah satu bank. Mereka sudah bersepakat untuk menandatangani perjanjian atau HT berikut dengan jaminannya yakni tanah dan bangunan di Banjar Lumajang, Desa Samsam tersebut. Dalam perjanjian tersebut sudah tertulis pihak bank selaku kreditur bisa menjual jaminan tersebut tanpa sepengetahuan debitur jika tidak bisa membayar tagihan hutang tersebut.
“Karena sudah tidak bisa bayar terjadilah penjualan jaminan lewat lelang. Pelelangan sudah ada pemenangnya yakni pemohon eksekusi dengan nama Sinardi,” sebutnya.
Begitu ada pemenang lelang, kata dia, langsung mengajukan permohonan eksekusi. Namun dalam prosesnya muncul gugatan atau perlawanan sehingga eksekusi ditunda. Perlawanan itu memang cukup lama sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Setelah inkrah (berkekuatan hukum tetap) akhirnya pemohon ini kembali melanjutkan permohonan eksekusi. Sejatinya dalam prosesnya ada aanmaning (peringatan bagi yang kalah persidangan) untuk menyerahkan sukarela dari pengadilan tapi termohon tidak pernah menghiraukan hingga akhirnya ada penetapan,” jelas Windia.
Ketika ada penetapan tersebut kata dia, muncul lagi bantahan-bantahan dari termohon. Hanya saja, PN Tabanan menegaskan tidak ingin mengulur waktu lagi dan segera melakukan eksekusi.
“Di dalam pembacaan penetapan, kuasa hukum sudah hadir dan ingin menunda putusan tersebut tapi tidak bisa. Karena itu sudah berdasarkan putusan dan perintah pimpinan, kami tetap melanjutkan,” tegasnya.
Namun, kata dia, apabila putusan bantahan termohon memang nanti bisa mengajukan eksekusi. Hanya saja, termohon akan mengajukan eksekusi kepada pemenang saat ini yakni Sinardi.
“Sebenarnya jika dulu datang ke pengadilan, bisa dilakukan mediasi. Namun nyatanya ketika dipanggil termohon ini selalu diwakili kuasa hukumnya,” tandasnya.
Sementara itu, Perwakilan pemenang lelang atau pemohon eksekusi dari Kantor Hanapie dan Rekan, Hanapie mengatakan, pihaknya mengikuti lelang pada 14 Februari 2020 lalu. Kemudian setelah itu dilakukan permohonan eksekusi dan prosesnya cukup lama hingga bisa dilaksanakan eksekusi 10 Maret 2022 ini.
“Kami menjalani prosesnya cukup lama. Kami sangat mengapresiasi untuk Polres Tabanan yang melakukan pengamanan dan juga Pengadilan Negeri Tabanan yang sudah melakukan eksekusi ini,” ucapnya.
Proses eksekusi tersebut berlangsung alot. Sehingga pendapat pengamanan dari Polres Tabanan dan Polsek Kerambitan. Setidaknya ada 70 personil yang diterjunkan mengamankan jalannya eksekusi dari PN tabanan tersebut.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, Polres Tabanan menerima surat dari PN Tabanan untuk membantu proses pengamanan kegiatan eksekusi tersebut. Proses gugatan perkara ini sudah sampai di tingkat Mahkamah Agung dan sudah memiliki kekuatan hukum.
“Kami disini melakukan pengamanan terkait proses eksekusi ini sesuai amanat Undang Undang. Tadi walaupun sempat ada argumen dari pihak termohon yakni Dewa Gede Mahayana. Mereka sempat mengajukan permintaan dan argumen. Namun itu bukan ranah kami, dan silahkan sampaikan ke pihak pemohonnya,” tandas AKBP Ranefli.
Astungkara, kata dia, para pihak sudah memahami kondisinya dan proses eksekusi lahan dan bangunan sudah bisa dilaksanakan. Meskipun sempat ada hambatan atau argumen dari pemilik lahan yang menjadi akses masuk eksekusi ini.
“Kami sudah sampaikan ke semua elemen mulai dari Perbekel, Banjar dan Pemilik Lahan untuk meminta izin melakukan proses eksekusi ini. Tapi tadi sempat tidak diberikan izin. Dan kami tegaskan jika memang ada yang berkeberatan silahkan laporkan ke kami dan kami siap untuk menerima dan menangani proses hukum yang dilaporkan tapi tidak menghalangi proses eksekusi yang ada,” ungkapnya.
Kapolres Ranefli mengatakan, setelah proses eksekusi ini warga yang tinggal di lahan tersebut diberikan tempat oleh pihak desa di areal Kantor Perbekel Samsam. Keluarga dari termohon yang tinggal di lahan tersebut sempat melontarkan argumen dan pertanyaan-pertanyaan. Mereka akhirnya memahami cerita dan proses hukum yang berlaku.
“Memang sempat ada argumen dan pertanyaan dari warga pihak termohon namun sudah kami jelaskan dan juga dari PN Tabanan,” pungkasnya. (jon)








