DaerahHukumKlungkungUmum

Polres Klungkung Berhasil Menangkap Jaringan Pencuri Kabel Telkom

KLUNGKUNG- Lima orang jaringan pelaku pencurian kabel telekomunikasi milik PT. Telkom berhasil digulung (ditangkap) oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Klungkung dibawah pimpinan Kanit Buser Ipda I Gusti Lanang Parwata.

Dari kelima pelaku, tiga diantaranya merupakan tehnisi dari PT. Telkom yakni, I Gusti Bagus Ngurah Wisnu (29), I Putu Ovan Widiana (25), I Ketut Sukaranta (31).

Dua lainnya merupakan karyawan swasta, I Gede Rajin (22), I Made Jaya Sumardi (43).

Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana bersama Kasi Humas Iptu Agus Widiono merilis pengungkapan kasus pencurian kabel telekomunikasi, Kamis (10/3/2022).

BACA JUGA:   Calon Perseorangan Pada Pilkada Klungkung 2024 Tidak Laku

Pada Senin (7/3/2022) Polres Klungkung menerima laporan pencurian kabel milik PT. Telkom. Tim Opsnal Satuan Reskrim lalu melakukan penyelidikan di seputaran wilayah Kabupaten Klungkung.

Aparat menemukan lima orang berseragam menyerupai tehnisi rekanan PT. Telkom sedang menurunkan kabel milik PT. Telkom di Jalan Raya Gunaksa sekitar pukul 20.00 wita.

Kelima orang tersebut ternyata tidak bisa menunjukkan surat tugas, sehingga diamankan ke Polres berikut barang bukti berupa kabel.

BACA JUGA:   Delegasi IMEX Kunjungi Sentra Pengrajin Gong Desa Tihingan Promosikan Musik Tradisional Nusantara ke Pasar Dunia

Dari hasil pemeriksaan kelimanya mengakui melakukan pencurian kabel telekomunikasi milik PT. Telkom. Hasil pengembangan, kelimanya beraksi di tujuh tempat di wilayah Kabupaten Klungkung dan dua tempat di wilayah Kabupaten Gianyar.

“Barang bukti yang diamankan kabel 200 meter, peralatan seperti tang, helm, mobil pickup dan tangga portable,” ungkap Dhanuardana.

Modusnya, pelaku berpura-pura menjadi petugas Telkom, sehingga dengan leluasa mengambil kabel milik PT. Telkom.

Kelima pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yan)

Back to top button