
KLUNGKUNG- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida, I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita kembali dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (10/2/2022).
Agenda persidangan, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra. Jaksa hanya menuntut kedua terdakwa 17 bulan penjara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti dengan total nilai sebesar Rp 320.450.000. Adapun para terdakwa pada tanggal 5 Nopember 2021 telah menitipkan uang sebagai pengembalian kerugian negara sebesar Rp 320.450.000.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider penuntut umum.
Yang memberatkan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah yang sedang gencar melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam hal ini PDAM Kabupaten Klungkung sebesar Rp 320.450.000.
Sedangkan yang meringankan terdakwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. (yan)








