
TABANAN – meski sudha mendpatkan hukuman dengan penjara satu tahun dan 10 bulan dalam kasus Curanmor dan Curat di wilayah Buleleng tidak membuat Sahrul (24) asal Pegayaman, Buleleng kembali berkasi melakukan pencurian sepeda motor di banjar Gambuk, Desa Sai, Pupuan pada Kamis (14/5/2025) sekitar pukul 07.00 Wita. Tersangka berhasil dimankan di sebuah gudnag cengkeh di Desa Pesagi, Penebel.
Kasus pencurian terungkap berawal adanya laporan dari Korban I Putu Sudarsana Yasa yang kehilangan sepeda motor Yamha Jupiter MX Merah Marun yang diparkir di pinggir jalan. Berdasarkna laporna tersebut, dikethaui kalau pelakunya adanya Sahrul asal Pegayaman.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke penyagaman, namun tersangka yang residivis kasus yang sma ini tidka dirumha. Petuags kemudian mendpatakn informasi kalau tersangka Sahrul menjadi buruh petik Cengkeh di Desa POesagi Penebel.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian ke lokasi dan mendapati tyersangka di gudang penyimpanan cengkeh. Sahrus ditngkap tanpa perlawanan dan mengakui mengambil motor korban. Petuags jkjuga berhasil m,engamnkan motor yang dicuri.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Said Husein dan Kasi Humas AKP IGM Berata membenarkan kalau tersangak Sahrul merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dan pencurian dengan dengan pemberatan. Tersangka pernah dipenjara dua kali atas kasus tersebut.
Tersangka Sahrul dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
“tersangka dengan mudah mengambil motor korban yang terparkir dipimnmggir jalan tanpa kunci stang,” jelas Kapolres Leo Dedy. (jon)








