
TABANAN – peredaran narkoba khusnya jensi sabu di Tabanan semakin tidak terkendali. Terbukti selam Bulan mei 2024 ini, jajaran res Narkoba Polres Tabanan mampu mengungkapa enam kasus Narkoba dengan tujuh tersangka termasuk satu perempuan. Yang menghebohkan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 306, 83 gram Sabu.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas AKP IGM Berata membeber kasus penyalahgunaan dan pengedar narkoba jenis sabu di mapolres Tabanan, Jumat (31/5/2024).
Pada kesempatan tersebut kapolres Leo dedy menyebutkan selama sebulan , jajaran res Narkoba Polres Tabanan m[berhasil mengungkap kasus peredaran sabu ssebanyak enam kasus dengan tujuh tersangka.
“Dari pengungkapan enam kasus tersebut, berhasil diamnkan tujuh tersangka dan 306,83 gram sabu dan 101 paket kecil,” ungkap Kapolres Leo Dedy.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 1 Mei 2024 sekitar pukul 22.45 Wita dengan tersangka Ngurah (38) di depan dan di dalam kamar rumah tempat tinggal tersangka di Perumahan The Royal Griya Loka, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kerambitan, Tabanan. Dari tangan Tersangka Ngurha berhasil dimakna 15 Plastic klip berisi 285, 47 Gram Sabu.
Selanjutnya pada 2 Mei 2024 sekitar pukul 05.30 Wita, petugas berhasil menangkap Alit (28) seornga pendedar sabu yang tinggal di Banjar Tegal Jadi, Marga, Tabanan. Dari tangan Alit yang ditangkap saat Tidur tersebut berhasil diamnkan 27 paket sabu dengan berat 6 gram dalam tas kecil di kamarnya
Alit disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun paling lama 20 tahun.
Kasus ketiga terjadi pada Sabtu (4 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 Wita. Petugas menangkap seorang pria bernama Ngurah (29) di pinggir jalan di Desa Penebel dan seklaigus melakukan penggeldahan di kamarnya. Dari penggeldahan tersebut petugas mengamnkan 11 paket sabu dengan berat 1,54 gram dalam tas selempang.
Ngurah disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun paling lama 20 tahun.
Kasus keempat yang berhasil diungkapkan dengan tersangka Koder (43) dan Molir (42) di Desa Brembeng, Selemadeg pada 9 Mei 2024 pukul 20.30 Wita. Koder dan Molir ditangkap di depan kamar kos-nya. Saat digeliedah, dari tangan Koder berhasil diamnkan barang bukti sabu dalam satu pekt sebesar 0,21 gram.
Koder disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun.
Selanjutnya kasus kelima yang berhasil diungfkap yakni pada Kamis 916/5/2024) sekitar pukukl 20.30 Wita dengan tersangka Ngurah di depan Gang menuju Bendungan Samsam Kawan, di Banjar Selingsing Kaja, Desa Pangkung Karung, Kerambitan dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,16 gram dari genggamannya. Ngurah disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun.
Kasus terkahir yang berhasil diungkap pada Bulan meia yaki pada Minggu (19/5/2024) sekitar pukul 14.00 Wita, kali ini tersangkanya seornga perempuan dipnggil reni (41) di dalam kamar kos di Jalan Kecubung, Banjar Jagasatru, Kediri. Dari tangan Reni nberhasil diamankan 46 paket sabu dengan berat 13,45 gram dalam tas kulit putih di kamarnya.
Reni disangkakan dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun paling lama 20 tahun.
Kapolres Leo Dedy menegaskan, dari tujuh tersangka yang diamankan merupakan pengguna sekaligus pengedar. Dengan pengungkapkan enam kasus dengan barang bukti yang sanbta benar menunjukkan peredaran sabu di Tabanan sangat masif. Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk dapat membantu mencegah peredaran narkoba di Tabanan dengan melapor pihak berwajib bila menemukan yang mencurigakan.
“Tingginya peredaran Narkoba karena demand (permintaan), makanya ini yang harus diputus tentu melibatkan semua pihak,” pungkasnya. (jon)








