Terdakwa I Made Suerka menjalani sidang di PengadilanTipikor Denpasar,Jumat (26/4/2024). Foto/istimewa
KLUNGKUNG -Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa I Made Suerka dalam perkara penyimpangan pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung tahun 2018 sampai dengan tahun 202, Jumat (26/4/2024).
I Made Suerka adalah mantan ketua LPD Bakas, Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Baca juga : Sekolah Rusak Parah, Siswa SD di Nusa Penida Belajar di Luar Kelas
Majelis menyatakan terdakwa I Made Suerka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dan membayar denda sejumlah Rp.200.000.000,00.
Baca juga : Soal Sekolah Rusak Kadisdik Klungkung Jawab Santai : Akan Coba Pakai DAK
Apabila denda tidak dibayar maka sebagai gantinya terdakwa menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Made Suerka berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp. 9.707.219.922,00.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga : Warga Kanorayang di Nusa Penida Dieksekusi, Adat Minta Rumah Dikosongkan
“Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” demikian Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Lapatawe B Hamka bersama Kasi Intel Nyoman Triarta Kurniawan, Jumat (26/4/2024).
Sebelumnya jaksa penuntut umum dibawah koordinator Kasi Pidsus, Iskadi Kekeran, menuntut terdakwa I Made Suerka dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dan membayar denda sejumlah Rp.200.000.000.
Apabila denda tidak dibayar maka sebagai gantinya menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp. 12.663.813.214.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun. (yan)