HeadlineKlungkungPeristiwaTerkini

Warga Kanorayang di Nusa Penida Dieksekusi, Adat Minta Rumah Dikosongkan

Warga Adat mengeluarkan perabotan rumah tangga milik warga yang kena sanksi kanorayang, dikawal ketat aparat kepolisian.foto istimewa 

KLUNGKUNG – Sanksi kanorayang  (diusir dari desa adat) kepada dua warga Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped,Kecamatan Nusa Penida mencapai klimak. Pihak Desa Adat Ped mengeluarkan peringatan ketiga sekaligus mengosongkan dua pekarangan yang selama ini ditempati dua warga kanorayang, Kamis (25/4/2024).

Sebelum menuju rumah dua warga kanorayang, warga lebih dulu berkumpul di bale banjar.Selanjutnya mereka bersama-sama menuju sasaran dan sesampai di tempat eksekusi warga mengeluarkan barang-barang dan perabotan rumah tangga milik warga kanorayang yang masih tersisa di dalam rumah seperti ranjang tempat tidur,lemari, bufet,televisi dan perabotan rumah tangga lainnya.

Sementara dua warga yang kena sanksi kanorayang Ketut Ngadeg dan Putu Suartika bersama anggota keluarga masing-masing sudah lebih dulu angkat kaki dari rumah mereka.

Baca juga : Gegara Ucapan Bernada Provokasi Eksekusi Warga Kanorayang di Nusa Penida Ricuh

Informasi di lapangan, Ketut Ngadeg memilih mengungsi ke kerabatnya di daerah Bedugul,Kabupaten Tabanan. Sedangkan Putu Suartika memilih tinggal di villanya. Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta dikonfirmasi, Kamis (25/4) mengatakan, saat eksekusi pengosongan rumah dua warga kanorayang berlangsung, pihak kepolisian bersama aparat TNI dari Koramil Nusa Penida, sifatnya hanya melakukan pengamanan.

BACA JUGA:   Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik, Bila LHKPN Tidak Diurus

“Kapasitas kami hanya melakukan pengamanan di tempat eksekusi, bukan memihak kepada kedua kubu. Semata hanya melaksanakan pengamanan,” kata Kompol Ida Bagus Putra Sumerta.

Ia menyatakan saat eksekusi berlangsung, semuanya berjalan kondusif, tidak ada gerakan anarkis. Perwira melati satu ini juga mengatakan, saat berlangsungnya eksekusi dua warga yang kanorayang tidak ada di lokasi eksekusi.

Baca juga : Warga Terancam Diusir Dari Desa Adat Polisi Tambah Kekuatan di Nusa Penida

“Kedua warga (kanorayang) tidak ada di sana. Warga mengosongkan isi rumah, mengeluarkan barang-barang yang kebetulan masih tersisa di dalam rumah,” kata Ida Bagus Putra Sumerta.

Ia juga menyampaikan, isi peringatan ketiga sanksi kanorayang, warga kanorayang diminta mengosongkan pekarangan beserta semua barang-barang dan peralatan rumah tangga lainnya. Sebelumnya pihak warga adat sudah lebih dulu menembok akses masuk ke rumah warga kanorayang, saat melayangkan surat peringatan dua , Senin (15/4/2024).

Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung Dewa Made Tirta belum berhasil dikonfirmasi terkait rencana mediasi antara kedua belah pihak pada Jumat (19/4) lalu. Namun sebelumnya pihak MDA Kecamatan Nusa Penida sudah sempat melakukan mediasi. Ketika itu sudah disepakati diatas tanah sengketa agar dikosongkan.

Baca juga : MDA Himbau Kasus ‘Kanorayang’ di Nusa Penida Semua Pihak Menahan Diri

Usaha beach club yang dikelola oleh 8 KK warga yang kena sanksi kasepekang (2 KK diantaranya kena kanorayang) sempat ditutup oleh pengelola. Namun pada keesokan harinya usaha itu kembali buka, hal inilah yang memantik munculnya peringatan pertama kepada warga yang kena sanksi kanorayang.

BACA JUGA:   DPC PDI Perjuangan Buleleng Terima 4 Pendaftar Bakal Calon Bupati dan Wabup

Pihak MDA Kabupaten Klungkung juga sempat bertemu dengan 8 KK warga kasepekang di kantor MDA di bilangan bypass wilayah Lepang, Desa Takmung. Ketika itu, dirinya hanya minta informasi dan sedikit memberikan arahan.

Dari pertemuan itu, MDA melayangkan surat undangan kepada pihak adat, mengundang prajuru Desa Adat Ped, prajuru Banjar Adat Sental Kangin serta koordinator pecalang bertemu di gedung MDA Klungkung.

Pertemuan yang direncanakan tidak dapat terlaksana dan Pertemuan baru bisa dilaksanakan setelah eksekusi peringatan kedua, Senin (15/4/2024) sekitar pukul 13.00 Wita di Wantilan Pura Puseh Desa Adat Ped. Sementara eksekusi peringatan kedua berlangsung pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu pihak MDA meminta kedua belah pihak untuk menahan diri sampai ada mediasi oleh MDA.

Kasus adat ini dipicu sengketa tanah negara seluas 7 are di pinggir Pantai Sental Kangin antara pihak warga Banjar Adat Sental Kangin dengan 8 KK warga kasepekang. Sengketa ini bergulir hingga ke Pengadilan Semarapura, setelah kelompok kasepekang menggugat pihak adat yang berencana bakal memohon pensertifikatan tanah tersebut. Diatas tanah sengketa itu saat ini berdiri usaha beach club milik kelompok kasepekang. (yan)

Back to top button