KLUNGKUNG – Peredaran narkoba di Kabupaten Klungkung, Bali cukup mengkhawatirkan. Berkali-kali aparat Polres Klungkung berhasil membekuk pelaku, namun pelaku lain bermunculan.
Kali ini, dalam sebulan sejak Maret 2023 hingga awal April 2023, aparat Satreskrim Narkoba Polres Klungkung kembali berhasil menggulung empat pelaku penyalahguna, narkoba jenis sabu.
Keempat pelaku berinisial, DY, INW, PSH alias T dan IGS. Ke empatnya ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.
DY ditangkap pada 1 Maret 2023 di Jalan Gunung Rinjani Kelurahan Semarapura Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten
Klungkung. Ia ditangkap saat mengambil 1 paket sabu dengan berat 0,31 gram
bruto atau 0,20 gram netto.
Disusul INW yang sedang mengambil narkotika
jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Gingsir Desa Akah Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, dibekuk aparat pada 15 Maret 2023.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan
narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,28 gram bruto atau 0,20 gram netto.
Kemudian pada 7 April 2023 sekira pukul 08.00 Wita,di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten
Klungkung, aparat mengamankan seorang yang bernama PSH aliasT. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 30 paket narkotika jenis sabu.
Barang bukti itu diantaranya 10 paket disembunyikan dalam ban truk, sisanya 20 paket disembunyikan dalam botol mineral.
IGS, pelaku keempat ditangkap di pinggir jalan raya Desa Sulang Kecamatan Dawan pada 7 April 2023 dengan barang bukti 1 buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,32 gram bruto atau 0,22 gram netto.
Dari 4 pelaku, tiga diantaranya berperan sebagai penyalahguna, sedangkan satu pelaku PSH alias T merupakan pengedar. PSH juga seorang residivis kasus narkoba.
“Yang satu (perannya) sebagai pengedar dengan barang bukti 30 paket sabu.Kita masih dalami jaringannya. Yang namanya pengedar pasti ada jaringannya,” tandas Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta saat merelease penangkapan pelaku narkoba, Senin (17/4/2023).
Tiga pelaku penyalahguna narkoba dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sedangkan pelaku pengedar dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono berharap, semua pihak berperan serta dalam penanggulangan ancaman bahaya narkoba.
“Mulai dari keluarga agar tetap waspada terhadap peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan meningkatkan peran serta dalam mencegah peredaran narkoba,” demikian Kapoores. (yan)