
KLUNGKUNG- KPU Kabupaten Klungkung merancang penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung dalam Pemilu 2024.
Dalam rancangan penataan dapil, jumlah dapil sama seperti Pemilu 2019, empat dapil yakni, Dapil Klungkung 1 meliputi Kecamatan Klungkung. Dapil Klungkung II meliputi Kecamatan Dawan. Dapil Klungkung III meliputi Kecamatan Nusa Penida dan Dapil Klungkung IV meliputi Kecamatan Banjarangkan.
Sedangkan alokasi kursi mengalami pergeseran khususnya di Dapil Klungkung III dan Klungkung IV.
Pada Pemilu 2024 alokasi Dapil Klungkung III menjadi 9 kursi. Bertambah 1 kursi jika dibandingkan Pemilu 2019 hanya 8 kursi.
Sedangkan Dapil Klungkung IV alokasi kursi berkurang menjadi 6 kursi, setelah diamputasi 1 kursi. Pada Pemilu 2019, Dapil Klungkung IV mendapat jatah 7 kursi.
Pengurangan kursi untuk Dapil Banjarangkan (Klungkung IV) gegara jumlah penduduk di Kecamatan Banjarangkan berkurang.
Sementara Dapil Klungkung I masih tetap 9 kursi dan Dapil Klungkung II masih sama seperti Pemilu 2019 dengan jatah 6 kursi. Total kursi di DPRD Klungkung hasil Pemilu 2024 masih tetap 30 kursi.
Pergeseran kursi di dua dapil itu didasari data agregat kependudukan di masing-masing dapil. Adapun jumlah penduduk di masing-masing dapil, Dapil Klungkung 1 sebanyak 65.589 jiwa, Dapil Klungkung II sebanyak 42.943 jiwa. Dapil Klungkung III sebanyak 62.481 jiwa dan Dapil Klungkung IV sebanyak 46.456 jiwa.
“Rancangan penataan dapil dan alokasi kursi sudah kami umumkan. Selanjutnya kami akan adakan uji publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan. Masukan dan saran kami teruskan ke KPU pusat melalui KPU provinsi,” tandas salah seorang komisioner KPU Klungkung I Gede Suka Astreawan ditemui di kantornya,Selasa (6/12/2022).
Meskipun pergeseran alokasi kursi merupakan mandat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, bukan berarti tanpa konsekuensi.
KPU Klungkung banjir telpon dari sejumlah pengurus parpol yang menanyakan soal pergeseran alokasi kursi tersebut.
“Banyak yang nelpon saya, menanyakan alasan pergeseran alokasi kursi. Saya katakan, pergeseran itu didasarkan data agregat kependudukan yang diterima KPU dari Disdukcapil,” kata Astreawan.
Berkurangnya 1 kursi Dapil Klungkung IV menjadikan persaingan di Kecamatan Banjarangkan makin ketat. Pendatang baru akan bersaing dengan incumbent.
Kader PKPI Nyoman Sukirta yang kini duduk di DPRD Klungkung berharap alokasi kursi Dapil Banjarangkan (Klungkung IV) tidak berkurang. Bahkan ia menyatakan jika memungkinkan kursi bertambah. (yan)








