
GIANYAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar mengeluarkan peringatan ketiga kepada pedagang yang belum menempati kios dan los di Pasar Rakyat Gianyar (PRG).
Hampir tujuh bulan, puluhan kios dan los di Pasar Rakyat Gianyar belum dipergunakan para pedagang untuk berjualan. Disperindag memberikan deadline sampai 31 Agustus 2022 dengan sanksi pencabutan hak penempatan kios maupun los.
Pantauan WARTA BALI, Kamis (25/8/2022), kios dan los yang kosong paling banyak di lantai dua dan lantai tiga. Sementara, di lantai empat hampir semua terisi oleh pedagang kain dan baju.
Hanya, para pedagang kompak mengeluhkan pembeli belum ramai ke PRG. Beberapa pedagang menjadikan kios dan los sebagai tempat menaruh barang dan mereka memilih berjualan di tempat lain atau melalui online.
Kepala Pasar Rakyat Gianyar, Nengah Arnawa saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022) mengiyakan adanya peringatan ketiga kepada para pedagang.
“Disperindag sudah mengeluarkan warning ketiga, ini tegas. Bila sampai 31 Agustus tidak berjualan, maka hak pedagang berjualan di PRG dicabut,” tegas Nengah Arnawa.
Arnawa mewanti-wanti pedagang tidak memindah tangankan kios atau los yang sudah diberikan Disperindag.
“Kami akan data ulang setelah 31 Agustus, mana saja pedagang asli PRG atau pedagang baru,” ungkapnya.
Bila nantinya ditemukan bukan pemilik kios atau los, maka hak atas berjualan dicabut.
“Boleh memindah tangankan asalkan ada surat dan persetujuan dari Disperindag. Tapi, sampai saat ini belum ada,” tandasnya. (jay)








