
TABANAN – Jajaran Resmob reskrim Polsek Kediri mengamankan Roranus Umbi Kadu (23) di sebuah proyek villa di Desa Buwit, Kediri, Sabtu (19/3/2022). Dia diamankan karena telah mencuri Hp milik pedagang makanan di Jalan Ahmad Yani, Banjar Dadakan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan. Aksi pencurian dilakukan Kamis (10/3/2022) siang.
Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu pelaku bersama rekannya datang ke warung makan milik Korban Mulyanto (49) di Banjar Dakdakan, Abiantuwung untuk makan siang. Saat Mulyanto sibuk melayani pembeli yang ramai termasuk pelaku, cucunya asyik memainkan HP miliknya. Namun, 10 menit kemudian cucunya menangis karena hpnya tak ada di tempat. Korban langsung mencari di semua tempat namun tidak ketemu
Korban merasa ada yang janggal. Ia mencurigai salah satu pelanggan telah mengambilnya. Agar sesuai prosedur hukum, korban lantas melaporkannya ke Polsek Kediri guna penyelidikan lebih lanjut.
“Korban langsung melapor ke polsek , usai kehilangan HP,” ungkap kapolsek Kediri Kompol Fachmi hamdani, Minggu (20/3/2022).
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Apalagi korban juga menyampaikkan ciri-ciri pelaku yang dicurigai mengambil HPnya saat makan siang.Kemudian, dari informasi di TKP dan beberapa saksi, tim melaksanakan penyelidikan di daerah Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri. Setelah beberapa hari, polisi mendapati ciri-ciri pelaku yang sedang bekerja di sebuah proyek Villa wilayah Desa Buwit Kecamatan Kediri.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian nyanggong di lokasi proyek villa tersebut. Dan setelah cukup bahan dan bukti observasi, polisi langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku Roranus Umbu Kadu saat bekerja di proyek villa tersebut. Pelaku kemudian digiring menuju Polsek Kediri untuk diinterogasi.
“Saat kami amankan pelaku membawa HP tersebut,” sebut Kompo Fachmi.
Dia melanjutkan, sejauh ini hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku memang belum memiliki handphone dan ketika mendapat kesempatan langsung mengambil hp korban. Setelah sebelumnya sempat dipakai cucu korban. Begitu dapat HP dan selesai makan, pelaku kembali ke tempat kerjanya di proyek villa.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (jon)








