
TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan terus mengembangkan inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan mengembangkan Sitarpos atau Sistem antara melalui pos. Kejari Tabanan memberikan layanan pembayaran tilang dan pengiriman barang bukti lewat kantor pos.
Kasi Intelijen Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinata didampingi Kasi Pidum I Dewa Gede Putra Awatara menjelaskan, sistem Sitarpos dibuat untuk memudahkan bagi para pelanggar tilang membayar denda termasuk mendapatkan kembali barang bukti tilang berupa KTP, SIM atau STNK. Bahkan pihaknya juga siap mengirimkan barang bukti kendaraan kalau memang pelanggar menginginkan. Pelayanan ini diberikan kepada masyarakat yang jauh terutama luar Bali seperti Lombok dan Jawa.
“Kami buat program ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ucapnya Kamis (17/3/2022).
Selama setahun program ini dijalankan, sudah banyak yang menggunakan sistem ini. Bahkan ada yang berasal dari lombok yang membayar denda secara online melalui Pos, kemudian barang bukti berupa KTP dikirim lewat Pos.
“Pembayarannya dilakukan COD ditempat. Ini sangat memudahkan pelanggar tilang apalagi dimasa pandemi ini terjutam yang jauh,” ucapnya.
Pembayaran dan antar barang bukti tilang delivery dan COD
Terkait biaya, tarifnya pos sudah ditetapkan, untuk Tabanan dan Jembrana sebesar Rp 5.000. Sedang diluar dua kabupaten ini Rp 8.000. sementara untuk luar bali, kesepakatan dengan pos dan barang bukti diambil petugas pos di Kejari dikirim kepada pelanggar tilang.
“Yang jelas jauh lebih gampang terutama bagi mereka yang jauh, jadi tidak harus datang ke sini (Kejari Tabanan),” tandasnya.
Dijelaska , alur untuk mendapatkan layanan tersebut ada tiga tahap. Pelanggar tilang menghubungi hotline sitarpos 0818582100 dan 08990460484 dengan mengirimkan foto bukti tilang (kertas biru).
Selanjutnya, petugas tilang melakukan pengecekan terhadap berkas tilang dan mengirimkan link pembayaran (kode billing) agar segera melakukan pembayaran denda tilang. Serta menginformasikan bahwa barang bukti tilang bisa diantarkan melalui kantor pos atau dengan sistem COD dengan tambahan biaya pengiriman
“Terakhir, pelanggar mengirimkan bukti pembayaran denda tilang dan petugas tilang akan mengecek status pembayaran dan menyiapkan barang bukti serta menginformasikan kepada kantor pos agar barang bukti tersebut dikirim ke pelanggar sesuai dengan alamat yang telah diberikan pelanggar,” pungkasnya. (jon)








