
JEMBRANA – Kepemilikan sembilan ekor penyu hijau yang diamankan Satpolair Polres Jembrana, mulai menemukan titik terang. Sakrani (49) asal Desa Pengambengan, si pemilik penyu diamankan petugas di seputaran Negara.
Pria yang keseharian bekerja nelayan, mengakui mendapatkan penyu–penyu tersebut dari hasil menjaring di perairan Alas Purwa Banyuwangi.
Setelah menjaring selama 3 hari, tangkapan penyu disimpan didek perahu fiber, yang dia bawa saat melaut.
Sakrani mengaku tak mengetahui menangkap penyu dilarang. Karena saat menjaring hanya penyu yang dia dapat makanya itu yang dia bawa pulang. Sakrani juga berkilah, penyu-penyu itu, sudah ada pemesanya.
“Belum ada yang pesan, maunya kalau ada yang mau beli saya jual setelah di darat,” akunya.
Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, Senin (21/2/2022) mengatakan bahwa pengembangan kepemilikan penyu yang diamankan 17 Februari lalu di Pantai Pengambengan.
“Dia mengakui memiliki penyu tersebut, atas perbuatanya dijerat Undang Undang Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem. Dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara dan denda 50 juta,” jelas Kapolres.
Terkait pelepasan barang bukti penyu, akan segera dilakukan. Kapolres Dewa Juliana mengaku sudah berkordinasi dengan aparat BKSDA, Lingkungan hidup termasuk dengan penangkaran penyu di Perancak, tempat dititipkannya 9 penyu tersebut. (ara,dha)








