
JEMBRANA – Jajaran Satresnakorba Polres Jembrana mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kempat tersangka yang dirilis Senin (21/2/2022), masing-masing Putu Adi Pranata (29), Komang Pradnyana (51), Gusti Kade Putra Loka (54) serta Kadek Wiartama (42).
Tersangka Pranata diamankan di seputaran wilayah Desa Pengeragoan Pekutatan, dengan 1,30 gram sabu di tangannya. Sementara di jok sepeda motor DK 4266 GAE, yang dibawanya ditemukan peralatan bong.
Kemudian tersangka Pradnyana, dihentikan petugas saat melintas di traffic light Jalan Jenderal Sudirman, Negara, ditemukan sebuah tas berisikan sabu seberat 0,62 gram, lengkap peralatan bong serta handpone merk Oppo.
Dari tangan Gusti Kade Putra Loka, petugas mendapatkan sabu 0,62 gram beserta peralatan isap, termasuk sebuah Iphone. Tersangka Loka ini diamankan di sebuah rumah warga di Jalan Saestuhadi Kelurahan Banjar Tengah.
Sedangkan Kadek Wiartama yang ditangkap di kediamanya, ditemukan 8 paket sabu total berat 0,78 gram, beserta peralatan bong, korek api pipet serta kotak pembungkus vitamin C untuk menyembunyikan sabu.
Keempat tersangka narkoba ini diamankan sejak sepekan terakhir, mereka merupakan para pemakai. Keempatnya ditangkap di tempat terpisah dan tidak ada kaitannya satu sama lainnya.
Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta mengatakab, keempatnya ditangkap berkat informasi dari masyarakat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para tersangka ini dikenakan pasal 144 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1, atau pasal 127 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman penjara seumur hidup, atau paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda 1 hingga 10 miliar. (ara,dha)








