
JEMBRANA – Kejaksaan Negeri Jembrana menggelar Ngopi Bersahaja (Ngobrol Penuh Inspirasi Bersama Sahabat Jaksa) di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana Selasa (15/2/2022).
Acara diskusi ini dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Triono Rahayudi, Inspektur Kabupaten Jembrana Ni Wayan Koriani , para Kasi pada Kejaksaan Negeri Jembrana, serta para Kepala OPD di Dinas PU Jembrana, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, Kepala Bagian Hukum Pemerintah di Kabupaten Jembrana.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun memanfaatkannya dengan menyampaikan beberapa problematika terkait pelaksanaan pekerjaan, termasuk kendala dalam upaya pemerintah khususnya OPD dalam membentuk good and clean goverment.
Seperti dari Dinas PU Jembrana, yang menyampaikan problem mengenai kegiatan tahun 2021 berkaitan pembayaran oleh pelaksana dalam pekerjaan bidang SDA (Sumber Daya Air), juga mengenai pembatal kegiatan, serta permohonan pelaksana teknis dari instansi vertikal salah satunya Kementerian Agama.
Curhatan terkait pekerjaan fisik juga disampaikan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Jembrana. Dimana ada kegiatan rehab gedung sekolah yang disubkontrakkan dan belakangan diketahui bermasalah dengan muncul tunggakan pembayaran oleh pelaksana kontraktor kepada subkontraktornya. Dana Alokasi Khusus 2021 lalu untuk fisik cukup besar.
Dinas sudah menyusun perencanaan, tapi belum dieksekusi karena beberapa item RKA tidak cocok dengan DPA terkait juklak dan juknis baru. Sejumlah persoalan iyang mencuat ditanggapi dan jawaban pertimbangan hukum dari Kejari Jembrana.
Kepala Kejari Jembrana, Triono Rahyudi didampingi Kasi Datun, I Kadek Wahyudi mengungkapkan penyelenggaraan Kegiatan Ngopi Bersahaja ini merupakan Implementasi Pasal 34 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Dimana Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan Instansi Pemerintah lainnya. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” katanya.
Dijelaskannya bahwa dalam bidang Intelijen Penerapan Hukum, Kejaksaan memiliki wewenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Melalui Ngopi Bersajaha ini muncul assesment pemerintah yang baik, good and clean goverment. Dalam diskusi ini muncul penyampaian problema atau kendala yang dialami kepala OPD , dalam pelaksanaan pekerjaan fisik dan non fisik di pemerintah daerah,” terangnya. (ara,dha)








