
BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) yang dikoordinir Wayan Genip, menangani 35 perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Dari 35 perkara yang ditangani pada Tahun 2021, 2 perkara dalam penyelidikan, 3 kasus dalam penyidikan, 6 kasus pra penuntutan, 12 penuntutan, 12 sudah putusan dan 7 diantaranya telah dieksekusi, uang negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp1,040 miliar.
“Pada tahap penyidikan, uang negara yang diselamatkan sebesar Rp616,360 juta, pada tahap penuntutan sebesar Rp122,647 miliar dan pada tahap eksekusi uang pengganti sebanyak Rp302,493 miliar, sehingga total uang negara yang diselamatkan Rp1,040 miliar,” ungkap Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Selasa (28/12/2021) di Aula Kantor Kejari Buleleng.
Didampingi Kasipidum dan Kasidatun, Kasiintel Kejari Buleleng ini memaparkan Tim Penyidik Pidsus saat ini sedang mengintensifkan penanganan 2 perkara tipikor yakni LPD Anturan dan LPD Tamblang.
“Untuk melengkapi berkas dan memastikan kerugian negara, Kasipidsus saat ini sedang koordinasi dengan Inspektorat Daerah, menunggu hasil audit yang dilakukan,” tandasnya.
Selain dari perkara korupsi, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga berhasil diselamatkan uang negara sebesar Rp 1,207 miliar lebih.
“Penyelamatan uang negara dilakukan melalui bantuan hukum pemulihan keuangan negara Non Litigasi, antrara lain dalam penyelesaian konflik Rumah Sangat Sederhana (RSS) Kayu Buntil dimana sebanyak Rp. 827,806 Juta uang sewa dari 89 penghuni bisa disetorkan ke kas daerah,” terangnya.
Menyitir tema ‘Kerja Cerdas, Profesional Dan Berintegritas Untuk Indonesia Maju’, Kasipidsus Jayalantara menggeber 240 perkara pidana umum, 18 perkara tipiring dan tilang yang ditangani secara represif.
“Dari 240 perkara Pidum, terbanyak itu kasus narkotika dan perlindungan anak. Sementara tilang yang sudah di bayar sebanyak 2.863 perkara dengan nilai nominal Rp119,873 juta biaya perkara Rp2,836 juta. Denda yang belum dibayar 334 perkara dengan nilai nominal Rp. 18,373 Juta biaya perkara Rp344 juta,” tandas Jayalantara meyakinkan.
Dalam mewujudkan restorasi justise, Kejari Buleleng juga melaksanakan kegiatan preventif berupa penerangan hukum tentang Optoimalisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Narkotika, KDRT, Perlindungan Anak, P4GN dan Pencegahan Tindak Pidana Ilegal Loging, menyasar masyarakat di desa dan siswa pada sejumlah sekolah di Kabupaten Buleleng. (kar,dha)








