
KARANGASEM—Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker Dinas Sosial, Kabupaten Karangasem sinilai Rp 2,9 miliar terus menggelinding.
Tim penyidik Kejari Karangasem segera akan menetapkan tersangka, menyusul dua saksi ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diperiksa akhir pekan lalu, menguatkan sangkaan penyidik terhadap kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, Senin (1/11/2021), mengatakan, pemeriksaan dua ahli dari Kemenkes itu dilakukan untuk pembuktian, bahwa pengadaan 512 ribu pcs masker jenis scuba itu salah.
“Ahli dari Kemenkes kita periksa di Jakarta selama dua hari, Kamis dan Jumat akhir bulan kemarin. Kedua ahli menyatakan pengadaan masker itu salah dan membahayakan terhadap kesehatan masyarakat dalam penanganan pandemi. Selain itu ahli juga menyebutkan, masker scuba yang dibuat Dinas Sosial , melanggar SE Kementerian Kesehtan nomor 02.02/I/385/2020, tentang penyedian pengadaan masker Covid-19,” ucap IDG Semara Putra.
Ahli Kemenkes, kata Semara Putra, masker scuba sangat beresiko untuk keselamatan masyarakat di tengah penanganan pandemi Covid-19. Pasalnya, masker tersebut dibuat hanya satu lapis dan tidak sesuai standar masker medis.
“Menurut ahli, Kemenkes mengeluarkan SE 02.02/I/385/2020, bertujuan untuk melindungi masyarakat, baik berupa pengadaan maupun dalam memberikan masker kepada masyarakat harus tiga lapis dan standar masker medis,” ungkapnya.
Sebelumnya, lanjut jaksa yang mantan Kepala Cabang Kejari Saburaijua, NTT itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari forensik RSUP Sanglah. Keterangan yang disampaikan juga sama, yakni masker scuba tidak layak digunakan dalam penanganan Covid-19, karena berbahaya buat kesehatan masyarakat.
“Pemeriksaan ahli dan saksi lainnya sudah berakhir, sekarang kita tinggal menunggu hasil audit dari BPKP terkait kerugian negara yang dimunculkan dari pengadaan masker itu. Kalau hasil audit sudah turun, para tersangkanya langsung kita tetapkan,” ucapnya.
Seperti di wartakan sebelumnya, Dinas Sosial Karangasem membuat pengadaan 512 ribu pcs masker senilai Rp 2,9 miliar. Anggaran sebesar itu didapatkan dari refocusing anggaran Bidang Kesehatan yang dikeluarkan melalui Perkada tahun 2020. Terhadap hal ini, penyidik sudah mengumpulkan beberapa dokumen, hasil penggeledahan yang dilakukan di Kantor BPKAD dan Kantor Dinas Sosial. (wat,yan)








