Umum

Terungkap, Kasus Pengeroyokan di Denpasar Utara Dipicu Tawaran Mobil Rental

DENPASAR – Kasus pengeroyokan menimpa I Made Pande Windu Merta (28) yang dilakukan Andi Masait alias Asep (42), Oter Ali (55) dan Imam (32) bukan dipicu masalah penipuan jual beli mobil.

Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Putu Carlos Dolesgit dalam rilis, Rabu 27 Oktober 2021 malam mengungkapkan, Asep dan Ali sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban terkait pengeroyokan dan pemerasan. Sedangkan Imam masih buron.

Iptu Carlos membeberkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Berawal dari Asep menggadaikan mobil Yaris miliknya yang masih kredit dan orang terakhir yang membawa kendaraannya tidak lain korban I Made Pande Windu Merta (28).

Lantaran korban susah dihubungi, Asep pun menduga mobilnya dijual ke orang lain dengan mengganti plat nomor. Pria asal Jawa Timur itupun mengajak Ali dan Imam mengatur strategi memancing korban.

Mereka menyewa Innova Reborn hitam DK 1667 CW kemudian ditawarkan ke korban dengan harga murah. Pande Windhu pun tertarik membeli mobil tersebut seharga Rp 75 juta.

Selanjutnya, mereka sepakat transaksi depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Denpasar, Jalan Purnawarman, Denpasar Utara, Senin 25 Oktober 2021. Obrolan pun berlanjut di sebuah minimarket dekat TKP hingga korban menyerahkan uang muka Rp 55 juta.

Bukannya diberi mobil, Pande Windu langsung ditanyai mengenai keberadaan mobil Asep yang digadaikan tersebut. Alhasil ketegangan pecah dan korban meminta balik uangnya. “Terjadi perselisihan saat Asep menanyakan mobilnya dan kedua temannya ikut membantu,” beber Carlos.

Agar memperoleh jawaban mengenai keberadaan mobil, Asep memaksa korban masuk mobil. Pande Windu berontak dan teriak minta tolong hingga terjadi pengeroyokan disertai perampasan handphone.

Warga sekitar datang melerai dan beberapa warga merekam kejadian tersebut. Saat polisi tiba, Imam ternyata sudah kabur. “Dari keterangan tersangka, kasus ini dipicu penipuan pembelian mobil,”tegasnya.

Polisi menyita barang bukti Innova Reborn dan uang Rp 55 juta. Bagaimana dengan perdamian ? “Sebetulnya korban yang meminta damai dan enggan buat laporan,” tandasnya.

Karena merupakan tindak pidana berupa kekerasan, penyidik tetap melanjutkan proses hukum dan akhirnya Pande Windu pun membuat laporan dengan tuduhan pengeroyokan dan pemerasan. Menariknya, semua pengakuan tersangka terkait mobil yang digadai dan dijual dibantahnya. “Ya, alibi tersangka seperti itu, tapi dibantah oleh korban sehingga kami masih mendalami,”ujar Carlos. (dum)

Back to top button