
BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster diminta untuk senantiasa memperhatikan kondisi masyarakat di masa PPKM level II terutama berkenaan dengan jam malam dan dine in (makan di tempat) di kawasan wisata Kuta.
Permintaan itu disampaikan Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marjinal Bali (APPMB), I Wayan Puspa Negara. Menurutnya, perkembangan kebijakan yang mengarah ke pembukaan border pariwisata internasional merupakan hal yang patut disyukuri bersama. Namun nyatanya, kebijakan tersebut tidak serta merta mampu mendatangkan wisatawan mancanegara ke Pulau Dewata.
Karenanya, langkah-langkah penguatan perekonomian masyarakat di wilayah destinasi wisata dengan cara menggarap potensi lokal dipandang masih wajib untuk diupayakan. Salah satunya melalui kebijakan pelonggaran jam malam dan dine in.
Di masa PPKM Level II ini, jam buka aktivitas perekonomian masyarakat di wilayah destinasi wisata sudah bisa dilonggarkan hingga pukul 23.00 WITA. Sementara untuk dine in, dibatasi maksimal hingga 60 persen.
“Dengan demikian, maka ekonomi masyarakat bisa lebih berputar. Selama ini, ekonomi masyarakat di destinasi tidak bisa berputar karena jam kegiatan mulai start pukul 20.00 WITA kemudian harus tutup pukul 21.00 WITA. Inilah yang membuat destinasi menjadi sepi dan mati,” ujar Puspa Negara via telepon, Selasa 19 Oktober 2021.
Ia menilai pentingnya pemberlakuan kelonggaran jam malam dan dine in. Sebab, wisatawan selama ini memiliki kebiasaan makan malam mulai pukul 20.00 WITA hingga pukul 23.00 WITA.
“Inilah yang menurut kami perlu diformulasikan sebagai kebijakan pelonggaran jam buka dan dine in yang berbanding lurus dengan penguatan kebijakan open border. Jadi, kami APPMB memohon kepada Mendagri dan Gubernur Bali untuk menerbitkan SE pelonggaran jam buka hingga pukul 23.00 WITA dan dine in hingga 60 persen. Karena bagi kami, dengan begitu pariwisata kerakyatan akan bergeliat,” harapnya. (adi)








