
BADUNG – Warga Rusia Oleg Chadin dibawa petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Selasa 31 Agustus 2021.
Sebelumnya, Oleg Chadin mengamuk karena depresi dan sempat berusaha kabur, tapi terjatuh hingga kepalanya membentur batu. Ia dibawa ke RSD Mangusada karena mengalami luka. Setelah kondisinya membaik, petugas Satpol PP menyerahkannya ke Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Oleg Chadin masuk Indonesia pada Desember 2020 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang masa berlakunya hingga 6 Oktober 2021.
“Karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Perda 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, maka pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian dengan menempatkannya di Rudenim Denpasar guna menunggu proses pendeportasian. Pendeportasian belum dapat dilaksanakan karena dia belum memiliki tiket kembali ke negara asal,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara mengatakan, bule tersebut linglung akibat tertekan lantaran semua dokumen termasuk identitasnya hilang. “Dia tidak mengetahui hilangnya semua dokumen itu. Makanya dia terus memikirkan sampai linglung sendiri. Uang, paspor, dan kartu penting lainnya hilang semua,” ujarnya. (adi)








