
TABANAN – Jajaran Reskim Polres Tabanan mengamankan BP di rumahnya Banjar Yeh Tua, Desa Sai, Pupuan 9 Agustus 2021 lalu. BP ditangkap atas laporan tiga orang korban penipuan yang dijanjikan mendapatkan PNS di Pemkab Tabanan. Peristiwa penipuan terjadi antara tahun 2017-2018 lalu dengan empat korban dengan kerugian ratusan juta.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Sekar Yoga dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia menjelaskan, penangkapan Tersangka BP berdasarkan laporan empat warga yang ditipu ratusan juta dengan janji bisa mencarikan PNS. Namun sampai kasus tersebut dilaporkan 5 Juli 2021 lalu, korban tidak kunjung diterima sebagai PNS. Kasus penipuan tersebut terjadi sekitar tahun 2017 dan 2018 lalu. Dari kasus penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 250 Juta.
“Korban menyerahkan uang puluan dan ratusan juta, agar diterima menjadi PNS,” sebut Kapolres AKBP Ranefli.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polres Tabanan melakukan pengejaran terhadap tersangka BP. Kemudian Petugas mendapat informasi Tersangk BP ada di Banjar Yeh Tua, Desa Sai, Pupuan. Kamis 19 Agustus 2021, sekitar pukul 17.00 WITA petuagas yang sudah menyanggon langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan. Petugas langsung menggelandang tersangka ke Polres Tabanan.
“BP sudah ditetapkan sebagai tersangka tentang penipuan dan kasusnya masih dikembangkan. Petugas juga mengamankan barang bukti enam buah kwitansi penyerahan uang,” pungkasnya. (jon)








