
KLUNGKUNG- Sebanyak 47 narapidana (Napi) di Rutan Kelas II B Klungkung, menerima remisi serangkaian Hari Kemerdekaan RI ke-76, Selasa 17 Agustus 2021. Surat keputusan remisi diserahkan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.
Mereka yang mendapatkan remisi, dua diantaranya merupakan narapidana kasus korupsi. Dua napi itu yakni Dra Ni Luh Nyoman Hendrawati dan Ida Bagus Susila. Keduanya mendapatkan potongan hukuman masing-masing selama 5 bulan.
Ni Luh Nyoman Hendrawati dan Ida Bagus Susila, sebelumnya tersandung kasus korupsi pengadaan lahan dermaga di Eks Galian C Gunaksa. Keduanya berperan sebagai makelar tanah.
“Hari ini ada 47 warga binaan kami yang mendapatkan remisi. Mulai dari 5 bulan, sampai paling kecil 1 bulan,” ungkap Kepala Rutan Kelas II B Klungkung, I Made Supartana.
Selain kedua napi korupsi mendapatkan remisi 5 bulan, tiga orang terpidana kasus perlindungan anak juga mendapatkan remisi 5 bulan.
Sementara jumlah narapidana yang mendapatkan remisi 4 bulan ada 5 orang, remisi 3 bulan 9 orang, remisi 2 bulan juga 9 orang dan remisi 1 bulan sebanyak 19 orang.
“Harapan kami setelah remisi ini, semoga warga binaan kami semakin baik kedepannya,” harap Made Supartana. (yan)








