
TABANAN – Menindaklanjuti Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, Polres Tabanan kembali melakukan penyekatan di depan Pos Adipura Jalan By Pass Soekarno, Tabanan, Kamis 29 Juli 2021 siang. Setiap kendaraan dari arah Gilimanuk yang masuk Tabanan atau ke Denpasar diperiksa petugas gabungan yang dipimpin Kasat Lantas AKP Ni Putu Wila Indrayani.
Dari hasil penyekatan yang dilakukan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 185 Ranmor dengan rincian 92 sepeda motor, mobil penumpang 48 Unit, 37 Unit mobil barang, dan 8 unit bus. Dari pemeriksaan tersebut 6 unit sepeda motor diputarbalikkan menuju arah Gilimanuk karena tidak membawa dokumen perjalanan PPKM.
Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Ni Putu Wila Indrayani mengatakan, penyekatan ini merupakan implementasi dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 dan 4 sesuai dengan Inmendagri, Surat edaran Gubernur Bali dan Surat Edaran Bupati Tabanan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar mentaati Peraturan PPKM yang dikeluarkan Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jika bepergian tetap menerapkan protokol kesehatan dan lengkapi diri dengan Surat Keterangan sudah tervaksinasi serta membawa hasil tes swab pcr yang menunjukkan negatif Covid-19,” tandasnya.
Lebih lanjut Kasat Lantas Polres Tabanan menyampaikan, dalam Operasi Penyekatan PPKM ini pihaknya juga melakukan sosialisasi speed id yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan pada tempat fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat pelayanan publik lainnya.
“Dengan cara yang humanis kami tetap melakukan imbauan kepada masyarakat agar benar benar taat terhadap protokol kesehatan,” pungkas AKP Wila Indrayani. (jon)








