DENPASAR – Tak sampai 1×24 jam, tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di minimarket Circle K, Jalan Gatot Subroto Timur pada Kamis 8 Juli 2021 dini hari.
Polisi meringkus dua orang pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus sama yaitu Dimas Wahyu Ramadhan (20) yang tinggal di Jalan Tukad Banyusari, Denpasar dan Putu Sudiarta alias Leong (30) beralamat di Jalan Pulau Kawe, Denpasar. “Begitu mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Kedua pelaku akhirnya kami tangkap pukul 15.00 WITA,”ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Jumat 9 Juli 2021.
Curat itu diotaki Dimas Wahyu Ramadhan (20) karena motif ekonomi. Saat dikeler dari ruang tahanan menuju lobby Polresta Denpasar, pria berbadan gempal ini harus berjalan pelan dengan kedua kaki masih terbalut perban akibat ditembak polisi. Satu peluru lagi bersarang di kaki Leong. “Kedua pelaku ini sempat melawan saat mau ditangkap sehingga dilakukan tindakan tegas terukur (tembak) pada kakinya,” tegas Jansen.
Pelaku datang ke TKP mengendarai Vario putih biru milik Dimas dan membawa linggis untuk mecongkel pintu hingga menyebabkan kaca pecah. Barang yang dicuri yaitu 102 rokok dan 3 parfum. “Penangkakan sekaligus tindakan tegas kepada para pelaku ini supaya menjadi pembelajaran bagi yang mempunyai niat untuk melakukan tindakan pidana. Apalagi, di tengah situasi pandemi,”tandasnya. (dum)