BANGLI – Keresahan masyarakat terhadap kasus pencurian kucit (anak babi) di Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, akhirnya terjawab. Pelakunya I Made Sukada (53) asal Dusun Kutuh, Gianyar, yang ditangkap, Senin 15 Februari 2021 sekira pukul 12.00 WITA.
Kasubag Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sudiarsa mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan I Wayan Murtika Yasa (41). Warga Banjar Temen, Desa Pengelumbaran, Kemacatan Susut itu kehilangan dua ekor babi di kandangnya, Selasa 9 Februari 2021.
Saat beraksi, pelaku memasukkan kedua babi ke kampil. Saat itu, istri korban Ni Wayan Saja melihatnya berada di kandang, tapi tidak ada kecurigaan. “Pelaku berpura-pura mengatakan bahwa suami korban memesan anak babi. Merasa tidak ada memesan babi, pelaku bergegas pergi,”ujar Sudiarsa, Selasa 16 Februari 2021.
Setelah pelaku kabur jauh, korban baru mengetahui anak babinya hilang. Tak sampai sepekan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Susut meringkus I Made Sukada di rumahnya. “Kami menyita barang bukti sepeda motor yang dipakai beraksi, serta uang Rp 900 ribu hasil penjualan babi curian. Pelaku mengaku juga pernah beraksi di wilayah Tampaksiring, Gianyar,”tandasnya. (dus)