DENPASAR – Pemeritah Kota Denpasar menyatakan kesiapan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri yang dilaksanakan mulai besok, Selasa, 9 Februari 2021.
“Intinya kami sudah siap karena sebelumnya PPKM sudah berjalan di tingkat desa maupun banjar dengan membentuk posko gotong royong tanggap Covid-19. Hanya, sekarang lebih diperketat lagi,”ujar Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, yang dikonfirmasi usai menghadiri rapat dengan Gubernur Bali I Wayan Koster, Senin, 8 Februari 2021.
Pengetatan itu, kata Dewa Rai, untuk kegiatan upacara keagamaan atau kegiatan lain wajib melapor ke aparat desa kemudian berkoordinasi dengan satgas untuk melakukan pemantauan. “Aktivitas keagamaan tetap berjalan dengan pembatasan terutama jumlah orang,” ungkap pejabat asal Klungkung ini.
Bagaimana dengan pembatasan jam operasional tempat usaha seperti warung dan minimarket ? Dewa Rai menegaskan, PPKM skala mikro diberikan kelonggaran satu jam. ” Kalau PPKM sebelumnya pukul 20.00 WITA, sekarang sampai pukul 21.00 WITA. Nanti satgas tingkat banjar bersama tim tetap melakukan pengawasan,” tegasnya.
Sementara itu, 43 desa dan kelurahan di Denpasar telah membentuk posko tanggap Covid-19 yang akan membantu, mengkoordinir, serta memberi edukasi kepada masyarakat tentang Covid-19, mulai gejala, cara penularan, hingga pencegahan melalui protokol kesehatan.
Terpisah, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengungkapkan, pembentukan posko Covid-19 sesuai arahan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendukungan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19.
Prioritas tugas yaitu memberikan bantuan masyarakat dalam bidang kesehatan, pangan, kebersihan komunikasi, informasi dan edukasi penanggulangan bencana dan Covid-19. Sedangkan sasaran kelompok masyarakat yang utama adalah rumah tangga miskin, rumah tangga kehilangan mata pencaharian, lanjut usia, penyandang disabilitas, orang dengan penyakit menahun/kronis, anak-anak kelompok masyarakat marjinal dan sebagainya. (sur)