
KLUNGKUNG – Pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Nyoman Cita alias Nyoman Colik (50), pedagang lawar asal Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, terus berkembang. Polisi berhasil menemukan barang bukti utama berupa pisau sangkur atau bayonet yang diduga digunakan tersangka ANPP untuk menghabisi nyawa korban.
Pisau tersebut ditemukan dalam operasi pencarian di aliran Tukad Bubuh, kawasan Perumahan Pesona Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Jumat (17/7/2026) dengan mengajak ANPP. Senjata tajam itu ditemukan dalam kondisi masih menancap di dasar sungai setelah diduga sengaja dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak.
baca juga : Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Nyoman Colik di Denpasar, Pelarian Berakhir di Rumah Kos
Bantuan Metal Detector
Proses pencarian berlangsung cukup sulit. Tim dari Polres Klungkung harus menyisir aliran sungai dengan bantuan metal detector untuk mendeteksi keberadaan benda logam yang diduga menjadi alat pembunuhan.

Upaya itu akhirnya membuahkan hasil. Setelah titik keberadaan senjata terdeteksi, petugas langsung mengevakuasi pisau bayonet yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti penting dalam penyidikan.
Baca juga : Polisi Temukan Pakaian Dalam dan Sandal Pedagang Lawar Godel yang Diduga Dibunuh, Jadi Petunjuk Kejar Pelaku
Penemuan senjata tersebut memperkuat rangkaian alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik setelah sebelumnya polisi menemukan sejumlah barang bukti milik korban seperti sepeda motor, sandal, pakaian dalam serta celana milik pelaku.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kapolsek Banjarangkan AKP I Ketut Budiarsana, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, S.H, menyampaikan Polres Klungkung bekerjasama dengan Brimobda menggunakan metal detector untuk menemukan barang bukti berupa pisau bayonet yang diduga digunakan pelaku membunuh korban.
Baca juga : Pedagang Lawar Godel Diaben Jumat, Polisi Kerja Keras Temukan Pakaian Korban
“Kami temukan masih menancap di dasar sungai, agak masuk ke utara tidak jauh dari lokasi kejadian,” tandas Reno Chandra Wibowo, Jumat (17/7/2026).
Pelaku Lihai
Proses penangkapan ANPP oleh penyidik Satreskrim Polres Klungkung tidak berlangsung mudah. Terduga pelaku yang merupakan warga satu desa dengan korban, yakni sama-sama berasal dari Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, diduga berupaya menghilangkan jejak usai kejadian.
Dalam penyelidikan awal, polisi menghadapi kendala karena jejak digital pada ponsel pelaku diduga telah dihapus. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ANPP diketahui memiliki dua telepon seluler. Satu ponsel yang biasa digunakan sehari-hari ditinggalkan di kamar kosnya di Jalan Mahendradata, Denpasar. Sementara ponsel lainnya menggunakan nomor yang hanya diketahui oleh kalangan terbatas dan diduga menjadi alat komunikasi utama pelaku.
Penyidik kemudian menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI) melalui analisis forensik digital. Dari proses tersebut, polisi berhasil merekonstruksi jejak digital pelaku hingga akhirnya mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan.
Saat diamankan, ANPP sempat membantah terlibat dalam pembunuhan terhadap Nyoman Cita alias Nyoman Colik. Namun setelah penyidik memperlihatkan bukti digital yang telah dikumpulkan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. (*)








