
GIANYAR – Pemkab Gianyar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengambil langkah tegas kepada pedagang yang tidak aktif menempati kios,los dan toko di Pasar Rakyat Gianyar (PRG). (Disperindag) telah mengeluarkan surat tertanggal 19 Januari 2026 meminta para pedagang untuk mengembalikan kunci kepada pengelola PRG.
“Maka dari itu, sesuai dengan Perda Gianyar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Penataan Pasar Rakyat, kami pihak pengelola pasar memberikan SP I sampai SP II, dan terakhir terbitlah surat pemberitahuan ini,” ujar Kadis Perindag Gianyar Anak Agung Gde Raka Suryadiputra, Rabu (28/1/2026) seraya menyampaikan sebelumnya pihaknya sudah memberikan himbauan.
Langkah tegas tersebut sebagai bagian dari upaya penataan aset publik untuk mengoptimalisasi fungsi pasar.
Pengembalian kunci kata Agung Raka, bukan merupakan sanksi, melainkan bagian dari upaya penataan karena los tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
“Surat pemberitahuan ini langkah terakhir yang diambil untuk keadilan pedagang yang aktif dan mengoptimalisasi fungsi pasar,” tegasnya.
Batas pengembalian kunci, 14 hari sejak dikeluarkannya surat pemberitahun.(dar,yan)








