
GIANYAR – Tiga desa di Kabupaten Gianyar menjadi calon desa percontohan anti korupsi. Adapun tiga desa tersebut, Desa Taro, Desa Bukian, dan Desa Pejeng Kelod. Ketiganya dikunjungi Tim Observasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali, Kamis (23/4/2026).
“Kegiatan observasi ini menjadi tahapan penting dalam memastikan desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat mampu menjalankan program dan penggunaan anggaran secara tepat sasaran demi memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” tandas Plt Sekretaris Inspektur Kabupaten Gianyar I Nyoman Mustika.
Menurutnya, Program Desa Anti Korupsi tidak hanya menjadi bagian dari penilaian administratif maupun kegiatan seremonial, melainkan gerakan nyata dalam menanamkan nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dari 3 desa yang diobservasi, akan dipilih satu desa untuk mewakili Kabupaten Gianyar di tingkat provinsi.
Koordinator Tim Observasi Provinsi Bali Nyoman Trisna Hari Sutara menjelaskan bahwa percontohan Desa Anti Korupsi merupakan program kerja KPK untuk pencegahan korupsi mulai dari tingkat desa. “Percontohan desa anti korupsi sebenarnya untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik,” ungkapnya. (dar,yan)








