
DENPASAR – Satuan Reskrim Polresta Denpasar meringkus lima pelaku penganiayaan dan pembakaran terhadap anak buah kapal (ABK), Egi Ramadan (30) asal Cirebon dan Hisam Adnan (29) asal Semarang hingga tewas di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar, Jumat (10/4/2026).
Kelima tersangka, yaitu Sadat Agusnia, Dede Hamzah, Nurdin, Deni Rizaldi, dan Iyan Sopian ditangkap dalam waktu 10 jam setelah melakukan penganiayaan.
“Kelima tersangka masih diinterogasi lebih lanjut. Pengungkapan ini bagian dari koordinasi bersama masyarakat sehingga kurang dari 10 jam para pelaku berhasi diamankan,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo D. Simatupang didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers, Jumat (10/4/2026) sore.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Nurdin di kawasan Pelabuhan Benoa sekitar pukul 12.45 WITA.
Kemudian, Iyan Sopian, Dede Hamzah, dan Deni Rizaldi digerebek di kos Jalan Tukad Badung, dan Sadat Agusnia di kamar kos, Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan.
“Para tersangka memukul kedua korban menggunakan tangan kosong, batu, balok kayu, menendang, hingga dibakar menggunakan pertalite,”ungkap Kombes Leonardo D. Simatupang.
Kasusnya dipicu ancaman Egi membunuh Iyan Sopian melalui video call karena meninggalkan korban bersama teman-temannya yang sedang pesta minuman keras di Dermaga Pelabuhan Benoa.
“Ancaman itu berlanjut saling tantang. Egi mengajak Hisam dan temannya Budi mencari IS (Iyan Sopian),”beber Kapolresta.
Setiba di TKP persisnya depan salah satu restoran, ketiganya dalam kondisi mabuk duduk di pinggir jalan. Kelima pelaku menggunakan satu motor datang dan langsung melakukan penyerangan secara brutal menggunakan tangan kosong, batu, dan balok kayu.
Sementara, Budi berhasil melarikan diri dan bersembunyi. Berselang sekitar setengah jam saat situasi sepi, saksi yang merupakan ABK asal Semarang itu kembali ke TKP dan melihat Egi bersama Hisam berada di selokan bawah pohon dalam kondisi masih hidup.
Saksi yang mencoba menolong kembali lari dan sembunyi setelah melihat gerombolan pelaku datang. Korban disiram menggunakan pertelite dan dibakar.
Setelah itu, pelaku pergi dan Budi keluar dari tempat persembunyiannya. Ia melihat tubuh kedua temannya gosong dan diperkirakan sudah meninggal. Saksi bergegas masuk restoran meminta pertolongan hingga beberapa warga berdatangan dan melapor ke Polsek Pelabuhan Benoa.
Para pelaku dan korban sudah saling mengenal, tetapi polisi belum memastikan apakah mereka bekerja dalam satu perusahaan.
“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku saat menganiaya dan membakar korban,” tegas Kapolresta.
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 468 Ayat 2 (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.








