
TABANAN – Selama bulan Maret 2026 ini, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus Narkoba selama bulan Maret 2026.
Kapolres Tabanan AKBP I putu Bayu Pati didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Ketut Antara merilis pengungkapan dan penanganan dua kasus criminal Narkoba selama Bulan Maret di halaman Mapolres Tabanan , Rabu (1/4/2026).
Dua kasus Narkoba yang berhasil diungkap dengan barang bukti 11 Paket sabu seberat 2,66 gram netto dan dua butir ekstasi sebesar 0,8 gram netto. Kasus pertama yang berhasil diungkap dengan tersangka MM alias D (45) Banjar Dinas Penganggahan, Desa Tengkudak, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Alamat tinggal : Banjar Karadan, Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.
MW alias D yang juga residivis kasus yang sama tahun 2014 lalu dihukum 5,5 tahun ditangkap pada Selasa 3 Maret 2026 pukul 12.30 Wita di sebuah gudang cat di banjar Karadan, Penebel. Dari tangannya berhasil diamankan 10 paket sabu dengan berat 2,39 Gram netto dan dua pil ekstasi seberat 0,8 gram netto.
Kasus kedua yang berhasil diungkap dengan tersangka LM alias L (40) seorang perempuan asal Sulawesi Utara yang tinggal di jalan Pulau We nomor 3, Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
LM ditangkap pada Jumat 6 Maret 2026 pukul 18.30 Wita di pinggir jalan Perumahan Taman Mas Lestari, Banjar Ambengan, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Dari tangannya berhasil diamankan satu paket sabu seberat 0,27 gram netto. (jon)








