
GIANYAR – Seorang perempuan berinisial L (29) asal Gunungkidul, Yogyakarta, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kembali berulah. Meski sempat dua kali keluar masuk penjara, L tidak pernah kapok.
Ia justru kembali nekat melakukan aksi pencurian di tiga lokasi di wilayah Kecamatan Blahbatuh. Pelaku beraksi di Banjar Sema, Desa Pering, serta Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, menyatroni rumah warga yang ditinggal si empu rumah.
Pelaku mengambil uang tunai serta perhiasan emas memanfaatkan kondisi TKP yang lagi kosong. Menindaklanjuti laporan warga, Polsek Blahbatuh menurunkan personilnya melakukan serangkaian penyelidikan. Aparat Polsek Blahbatuh berhasil mengidentifikasi pelaku. L yang sempat mendekam di LP Kerobokan akhirnya berhasil diringkus di sebuah perumahan di wilayah Desa Pering, Senin (5/1/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, tas, dompet, kacamata, serta uang tunai hasil kejahatan.
pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Gianyar Ipda I Gusti Ngurah Suardita menyampaikan pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujarnya.(dar,yan)








