
GIANYAR – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh, Gianyar, harus menyeberang lautan menuju Lombok Timur memburu seorang residivis berinisial AR (26).
AR terlibat dalam aksi pencurian pada Selasa (23/1/2024), saat korban Ida Bagus Surya Manuaba tengah mengikuti upacara Ngaben. AR, mengambil tas berisi dokumen penting, uang tunai Rp 106 juta, serta membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy DK 4191 KBJ milik korban.
Dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga SH MH bersama Panit I Opsnal Ipda I Wayan Driana SH, tim melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta penelusuran petunjuk hingga mengantongi identitas pelaku. Tim kemudian bergerak ke Lombok Timur dengan dukungan Sat Reskrim Polres Lombok Timur dan menangkap pelaku di wilayah Labuan Haji, Kamis (4/12/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Uang hasil kejahatan dipakai untuk membayar hutang, biaya pernikahan, kebutuhan hidup, hingga berfoya-foya. Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian pada 2017 dan 2023 kini telah diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor.
Ia dijerat Pasal 362 KUHP. Seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C Kesuma SIK MH, Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka, Sabtu (6/12/2025) mengapresiasi kinerja Unit Reskrim dan menegaskan komitmen Polsek Blahbatuh untuk menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan masyarakat. “Penyidikan terhadap pelaku masih berlanjut sesuai prosedur,” ujarnya. (dar,yan)








