
BULELENG – Polres Buleleng melalui Satreskrim menggeber pengungkapan 3 kasus pencurian sepeda motor (curanmor) pada 3 lokasi yang dilakukan tersangka berinisial SB (45) dan SP (43) keduanya beralamat Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Buleleng.
Selain memaparkan modus curanmor yang dilakukan tersangka pada tanggal 3 Oktober 2025 , 15 Oktober 2025 dan 18 Oktober 2025, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi juga memanfaatkan momen pres reliese untuk menyerahkan barang bukti (BB) kepada korban.
“Berdasarkan hasil lidik kasus curanmor sebagainama dilaporan masyarakat, Timsus Goak Poleng berhasil mengungkap tiga kasus curanmor yang dilakukan oleh dua terangka berinisial SB dan SP,” tandas Kapolres Widwan pada kegiatan pres reliese di Mapolres Buleleng, Senin (10/11/2025).
Kapolres Widwan didampingi Kasatreskrim AKP IGN Jaya Widura dan Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz memaparkan, dalam melakukan aksinya tersangka mengambil spm korban dengan cara menuntun dari tempat spm diparkir.
“Selanjutnya, spm hasil curian milik korban diantaranya Kadek Andayani (42) dan Fadilah (39) keduanya di Kelurahan Kampung Kajanan serta Kadek Rupini di Kost Pelangi Jalan Kenanga Kelurahan Kaliuntu, digadaikan oleh tersangka,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang mengakui perbuatannya, mencuri untuk menghidupi ekonomi keluarga ini dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Sementara BB berupa spm, kita langsung kembalikan kepada para korban dengan status pinjam pakai, agar dapat dimanfaatkan untuk berusaha, mencari nafkah, tanpa dipungut bayaran,” pungkasnya. (kar/jon)








