
GIANYAR – Terduga pelaku pengedar narkoba, DSS diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU, Kejari Gianyar, Senin (27/10/2025). Pelimpahan tersangka disertai penyerahan alat bukti oleh penyidik Polres Gianyar.
Proses serah terima dipimpin langsung Jaksa Penuntut Umum Dewa Ayu Sekar Vikanaswari disaksikan pejabat internal Kejari.
DSS ‘diseret’ ke tangan aparat berawal dari pengungkapan yang dilakukan aparat kepolisian pada Jumat (31/7/2025) di area parkir OYO, Desa Batubulan, Gianyar. Dari hasil penyelidikan, tersangka DSS diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Demi menjamin kelancaran proses hukum, Kejari Gianyar juga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka DSS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gianyar. Penahanan ini dilakukan sesuai ketentuan KUHAP untuk menghindari risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan proses hukum serta penghormatan terhadap hak-hak semua pihak yang terlibat.
“Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Agus Wirawan.
Dengan selesainya proses Tahap II, Kejari Gianyar menyatakan siap membawa perkara ini ke meja hijau. (dar,yan)








